Tahun 2020, Pemohon TDUP di DPMPTSP Tangsel Alami Penurunan

Kabid Sosial Budaya, Sapto Pratolo menunjukan aplikasi Simponie di DPMPTSP Tangsel. Kabid Sosial Budaya, Sapto Pratolo menunjukan aplikasi Simponie di DPMPTSP Tangsel.
detakbanten.com, TANGSEL-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat adanya jumlah penurunan angka pemohon Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Penurunan angka pemohon untuk perusahaan berbadan hukum tersebut, terjadi di tahun 2020 lalu.
 
Sementara di tahun sebelumnya, yakni 2019, angka pemohon TDUP yang dilakukan melalui aplikasi Sistim Informasi Manajemen Pelayanan Online (Simponie) di DPMPTSP, sempat tembus di angka 214 pemohon.
 
Kepala Bidang Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo mengatakan, menurunnya jumlah pengusaha yang ingin mengajukan TDUP di DPMPTSP Tangsel, disebabkan akibat adanya wabah pandemi Covid-19 di Tangsel dan daerah-daerah lainnya.
 
"Kalau tahun 2019 itu dalam setahun, dimulai Januari hingga Desember, jumlahnya ada 214 pemohon. Sementara tahun 2020, jumlahnya menurun jadi 159 pemohon, mungkin karena pandemi Covid," kata Sapto di Serpong, Kamis (25/3/2021).
 
Sapto jelaskan, pembuatan TDUP melalui online itu, masyarakat bisa melakukannya dari rumah melalui aplikasi Simponie. Pembuatannya pun tanpa di pungut biaya alias gratis.
 
"Ya gratis lah. Kan dia (pemohon) bisa daftar sendiri di rumahnya, dikantornya. Bahkan kita ngak pernah ketemu dengan pemohonnya. Kecuali untuk pengurusan IMB yah. Kalau TDUP ngak ada biaya retribusinya," ujarnya.
 
Dia bilang, pemohon TDUP tidak perlu mendatangi kantor DPMPTSP Tangsel dan bisa melakukan pendaftaran sendiri secara online. Namun, apabila di tempat tinggal pemohon tidak ada sarana dan prasarana yang mendukung, maka bisa mendatangi kantor DPMPTSP Tangsel.
 
"Silahkan datang ke kantor DPMPTSP, di ruang layanan ada petugas yang akan memandu," tandasnya.

 

 

Go to top