Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tutup Galian Tanah Kemeri

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tutup Galian Tanah Kemeri

Detakbanten.com KEMERI -- Satuan polisi pamong praja ( Satpol) Kabupaten Tangerang menutup galian tanah ilegal di desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, pada Jum'at (20/12/2019).

Satpol PP dibantu Kecamatan Kemeri dan anggota Kepolisian Polsek Mauk, langsung memasang plang berisi tulisan larangan aktifitas galian, dan tulisan dengan kata-kata ditutup.

"Galian tanah di Klebet Kemeri ini ditutup karena menyalahi peraturan dan tidak mengantongi izin," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan Jumat (20/12/2019).

Bambang mengatakan, sebagai penegak Perda, Satpol PP tentunya akan terus melakukan penertiban di seluruh titik galian ilegal, ada 11 titik galian di Kabupaten Tangerang, tujuh diantaranya sudah dilakukan penutupan, sisanya akan kita targetkan sampai akhir tahun 2019 ini, selain tidak mengantongi izin, keberadaan galian tanah ilegal ini juga mengganggu ketertiban umum.

" Akibatnya banyak jalan rusak, apalagi saat ini sudah mulai musim penghujan," terang Bambang.

Sementara Camat Kemeri Yati Nurul Hayati mengatakan, saat ini di Kemeri ada dua lokasi galian tanah, dia terus melakukan pemantauan dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

" Kami berharap setelah ditutup, galian ini tidak buka lagi, karena banyak warga yang mengeluh ke Pemerintah kecamatan Kemeri." terangnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries