Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Tanah di Desa Kemuning Kresek

Satpol PP tutup galian tanah Satpol PP tutup galian tanah

Detakbanten.com, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja diminta tegas untuk segera menutup galian tanah di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, selain Desa Kemuning, galian tanah yang masih beroperasi di Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler juga diminta ditutup.

"Karena banyak warga yang mengeluh karena buka siang dan malam, apalagi saat ini bulan suci Romadhan banyak yang ngebuburit," terang Retno Ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, Satpol PP seharusnya tidak diskriminatif karena telah menutup hanya beberapa titik saja, justru dari hasil investigasi tim yang dilakukan, masih terdapat galian yang masih beroperasi diantaranya Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler, Desa Kemuing Kecamatan Kresek, Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya, dan Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka.

"Kasian kenapa hanya titik - titik tertentu saja yang disegel kenapa di desa Kemuning Kresek dan Tamiang serta desa Sindang Asih masih bebas beroperasi, ini jelas kami tidak habis pikir," terang Retno.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Tangerang menyegel 2 alat berat dan 10 truk aktivitas proyek pengurukan tanah di Kecamatan Legok dan Panongan, Rabu (5/4/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan dua lokasi itu yakni di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok.

Kata dia, pemberhentian itu bentuk tindak lanjut aduan dari warga terkait ceceran tanah merah yang membuat jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

"Ada 2 lokasi yang kita tutup, di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah dijalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan," kata Fachrul kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

 

 

Go to top