Kemarahan Kian Meluas, Warga Telaga Bestari Kembali Pasang Spanduk

warga telaga bestari pasang spanduk warga telaga bestari pasang spanduk

Detakbanten.com, TANGERANG -- Akibat Spanduk dicopot oleh Kades Wanakerta, kemarahan warga Perumahan Telaga Bestari Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang kian meluas, terbukti dengan kembali dipasangnya spanduk di gang komplek perumahan.

"Warga sepakat dengan membuat forum masyarakat dan sepakat berkomitmen untuk bersatu melawan arogansi Kepala Desa Wanakerta," kata Saepul Arifin warga Perumahan Telaga Bestari, kepada wartawan Senin, (10/4/2023).

Dibentuknya forum masyarakat sambung Saepul karena warga Telaga Bestari secara keseluruhan tersinggung ucapan kepala desa Wanakerta yang viral di medsos, dalam video yang terekam kamera CCTV, Kades mengamuk dengan mencopot spanduk yang isinya aspirasi warga, dan yang lebih tersinggung dengan kata - kata Kepala Desa yakni dengan mengucapkan kata - kata hewan kepada warga Telaga Bestari.

"Warga memilih pak Subagyo sebagai ketua Forum masyarakat untuk kebenaran (Fortuner), dan rencannya hari ini warga melayangkan surat kepada Camat, Kepala Pemdes, Bupati dan Kepolisian," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Tolak pemecatan Ketua RT dan Ketua RW oleh Kades Wanakerta Lurah Tumpang Siagian (LTS), warga perumahan Telaga Bestari membentangkan spanduk pada Selasa (4/4/2023), spanduk berisi tandatangan warga dan lampiran surat pemecatan bertuliskan tidak sah tersebut dipasang di gank perumahan Blok J dan K RT 8 dan 9 RW 05, Blok K dan L RT 10 dan 11 RW 05 Blok E dan F Rt 02/ 01.

Selain memasang spanduk, warga juga membuat video yang berisi pernyataan sikap yang berisi penolakan atas pemecatan sepihak oleh Kades Wanakerta, karena berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sehingga surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Wanakerta tidak memiliki dasar.

Warga RW 01 Saeful Arifin mengatakan, pemecaran ketua RT 13/01 Herizal dan Ketua Rt 02/01 Rasilan Saidi serta Ketua RW 05 Herdis Fajar pada 28 Maret 2023 tidak sah, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya ,seharusnya pemberhentian harus mengikuti peraturan yang ada.

 

 

Go to top