Tegas! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Kadu Agung

Tegas! Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian Tanah di Kadu Agung

detakbanten.com TANGERANG -- Tegas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, tidak main - main terhadap keberadaan galian tanah yang berlokasi di Kampung Bugel lebak Kelurahan Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

"Terpaksa galian tanah kita tutup karena mengganggu warga, selain itu saya menerima laporan tertulis dari Camat Tigaraksa," terang Fachrul Rozie Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang (16/2/2022).

Dia mengtakan, Satpol PP mulai melakukan penutupannya pada hari Minggu sore (13/2/2022), dilanjutkan pada Senin (14/2/2022). Galian tanah ini ditutup karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20/2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang no 13/2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang.

"Penertiban ini bukan hanya dilakukan di Kadu Agung aja, akan tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang yang jelas kita sudah melakukan tugas fungsi pokok Satpol PP," tegasnya.

Sementara Camat Tigaraksa Rahayuni berharap agar warga dapat memberikan laporan ke petugas baik kelurahan,Kecamatan atau petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada aktivitas galian yang membandel.

"Surat dari kecamatan Tigraraksa langsung direspon oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan langsung menutupnya," tandasnya

 

 

Go to top