Tersandera Perda dan Perwal BUMD, DPRD Harus Berani Panggil Walikota

Tersandera Perda dan Perwal BUMD, DPRD Harus Berani Panggil Walikota
detakbanten.com TANGSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan terkesan tersandera oleh Perda dan Perwal nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT. PITS.
 
Pasalnya, setiap melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan PT.PITS tak pernah mendapatkan hasil yang memuaskan terkait laporan keuangan PT.PITS.
 
Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel PT. PITS. Dimana dalam pasal 7 pada Perwal nomor 15 tahun 2014 tersebut, yang berhak melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal adalah Walikota sebagai pemegang saham PT.PITS.
 
Pengamat Politik UIN Syarif hidayatullah Zaki Mubarak mengatakan, tidak memungkiri adanya banyak permasalahan mengenai peraturan daerah (perda). Ia menilai, dari kebanyakan permasalahan tersebut memang faktornya ada pada kualitas perda tersebut.
 
Menurut Zaki, kualitas suatu rancangan perda akan menentukan bagaimana efeknya nanti setelah perda tersebut diberlakukan. Kualitas rancangan tersebut bisa menggambarkan suatu proses hingga menjadi perda nantinya.
 
"Ini yang jadi masalah secara umum perda itu masalahnya memang secara kualitas sehingga sesudah disahkan timbul permasalahan baru," katanya, Kamis (12/3/2020).
 
Ketika ditanya terkait Perda dan Perwal nomor 1 tahun 2014 dan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membuat DPRD tersandra karena tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, Zaki menuturkan, DPRD Tangsel jangan menyalahkan perda dan Perwal. Untuk audit BUMD ada acuannya yakni PP nomor 54 tahun 2017 tetapi harus dengan analisi yang matang.
 
"DPRD jangan buru-buru ambil keputusan. Dianalisi secara matang. Jika masih dapat diselamatkan ya perlu selamatkan. Tapi kalau benar-benar sudah bobrok atau sakitnya akut ya perlu tindakan yg radikal, bisa dibubarkan. Yang pasti kebijakan DPRD dan Pemkot harus memperhatikan kemaslahatan daerah dan masyarakat Tangsel,"ungkapnya.
 
Zaki juga menyarankan untuk DPRD Tangsel melakukan audit eksternal. Lanjut Zaki, untuk BUMD yang terus merugi sudah menjadi kelaziman bagi DPRD Tangsel supaya BUMD tersebut di audit. 
 
Intinya, kata Zaki, BUMD harus accountable laporan keuangannya dan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan harus menunjukkan performa yang baik sehingga memberi sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Bukan malah menggerogoti. Kalau rugi tapi bisa diselamatkan, segera lakukan reformasi atau perubahan mendasar. Jika tidak bisa diselamatkan tapi malah jadi beban bagi keuangan pemerintah daerah, bisa dilakukan merger atau bubarkan. Ini sejalan dengan arahan Kemendagri pada 2019 lalu.
 
"Jangan hanya minta kucuran dana saja. BPKP bisa melakukan audit, Satuan Pengawasan Internal (SPI) juga harus pro aktif. Hasil audit itu yang menjadi landasan kebijakan DPRD untuk memberikan dana atau tidak pada BUMD tersebut,"tegasnya.
 
Disinggung apakah Walikota sebagai pemegang saham bisa dipanggil oleh DPRD untuk dimintain pertanggung jawaban keuangan PT.PITS, karena di perwal itu yang berhak memberikan keterangan hanya Walikota, Zaki menegaskan, itukan fungsi pengawasan DPRD Tangsel. Bisa saja memanggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS mengapa mengalami kerugian, apa yang salah dengan pengelolaannya, apakah tidak menjalankan fungsi Good Corporate Governance (GCG).
 
"Sebagai fungsi pengawasan DPRD kan sudah diatur oleh Undang-Undang. Ya bisa saja panggil Walikota untuk menjelaskan kondisi keuangan PT.PITS apakah mengalami kerugian, apakah salah dengan pengelolaannya. Itu yang harus ditanyakan kepada Walikota sebagai pemegang saham PT.PITS,"pungkasnya.
 
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Emanuela Ridayati mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melakukan evaluasi terhadap cash flow milik PT. PITS, lantaran terbentur Perda dan Perwal.
 
"Iya betul. Di aturannya begitu,tetapi kita bisa mengevaluasi walikota sebagai pemegang saham tertinggi di perusahaan tersebut. Pertanggungjawabannya sedang kita minta," kata Rida. (Ded)
 

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries