Meski Disahkan, Perseroda Tetap Pakai Nama PITS, Benyamin Sebut Akan Ada Seleksi Ulang Direksi

Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Petinggi DPRD usai mendandatangani persetujuan bersama Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda. Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Petinggi DPRD usai mendandatangani persetujuan bersama Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) akhirnya disetujui DPRD dan Pemkot Tangsel.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Tangsel tersebut, dilakukan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel. Dengan begitu, Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda kini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, nama Perseroda yang telah ditetapkan itu akan tetap memakai nama PITS sebagai Perseroda yang nantinya mengelola air minum di Kota Tangsel.

"Alhamdulillah tadi kita baru saja menyetuji bersama Raperda perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseorda PITS. Untuk nama dari hasil kajian yang telah disahkan menjadi Perda ini tetap memakai nama PITS," kata Benyamin di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (4/4/2023).

Benyamin jelaskan, untuk dewan direksinya nanti, Perseorda PITS tersebut akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan siapa yang akan menjadi dewan direksi Perseorda PITS tersebut.

"Untuk direksi akan seleksi ulang, setelah ini kami akan membahas untuk segera membentuk tim Pansel, agar Perseroda PITS ini bisa segera bergerak setelah disahkan," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaannya, Benyamin menerangkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kolaborasi dan koordinasi bisnis dengan beberapa perusahaan air minum yang selama ini beroperasi di Kota Tangsel.

"Misalnya seperti TKR milik Kabupaten Tangerang yang memiliki pelanggan di Kota Tangsel, kita bukan mengambil pelanggannya, tetapi lebih kepada kerjasama kolaborasi bisnis. Karena SPAM Karian-Serpong ini kan mulai beroperasinya akhir 2025 nanti. Jadi yang terdekat itu kerjasama dan kolaborasi bisnis dengan perusahaan air minum yang ada di Kota Tangsel," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus perubahan badan hukum PT PITS menjadi Perseroda, Rizki Jonis menyebutkan beberapa hal yang diatur dalam Raperda tersebut, seperti dasar hukum perubahan status badan hukum, penyertaan modal, pemegang saham, struktur oragnisasi Perseroda, sektor bisnis, serta pengawasan.

Menurutnya, dalam Raperda yang telah di finalisasi ini, pada Pasal 6 Raperda tersebut, kegiatan usaha yang nantinya akan dijalankan oleh Perseroda yaitu penyediaan air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat di daerah.

"Usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dalam rangka menunjanig pembangunan ekonomi daerah, penyediaan infrastruktur dalam rangka pengelolaan air dan pemanfaatan sumber daya air dan usaha lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroda," ungkapnya.

Sedangkan untuk penyertaan modal yang tertuang pada Pasal 8 Raperda tersebut, serta untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroda itu, Rizki Jonis menyebutkan bahwa penyertaan modal sebesar lebih dari Rp 152 miliar sebagai pemenuhan modal disetor untuk memenuhi Modal Dasar Perseroda dipenuhi oleh pemegang saham.

"Modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian Perseroda sebesar 25 persen, dari modal dasar sebesar Rp 38 miliar dengan rincian modal berupa aset peralihan dari PT PITS sebesar Rp 20 miliar. Modal berupa uang kas peralihan dari PT PITS sebesar Rp 17 miliar pemenuhan modal disetor secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah," pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top