Tim P2 Kanwil DJBC Banten Sergap Bus Pembawa Rokok Ilegal

Tim P2 Kanwil DJBC Banten Sergap Bus Pembawa Rokok Ilegal

Detakbanten.com, TANGSEL-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang rencananya akan dikirim ke Sumatra.

Operasi yang dilakukan DJBC Banten terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, berlangsung pada 27 Januari 2020 lalu disalahsatu rumah makan Jalan R E Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.

Kepala Kanwil DJBC Banten M Aflah Farobi mengungkapkan, pada hari Rabu, 27 Januari 2021 lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Banten mendapat informasi dari tim analis intelijen jika terdapat upaya pengiriman paket rokok ilegal menuju Sumatera yang diangkut menggunakan Bus (Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Dalam operasi tersebut, tim bidang P2 kanwil Banten melakukan pemantauan di jalan tol Jakarta-Merak dan di sekitaran pelabuhan penyeberangan Merak, pada sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bus AKAP di sebuah tempat makan," kata Aflah seperti rilis yang diterima detakbanten.com, Rabu, (10/2/2021).

Aflah jelaskan, tim P2 bersama supir dan kernet bus kemudian melakukan pemeriksaan muatan barang terhadap bus AKAP tersebut. "Didalamnya kedapatan beberapa karton paket berisi rokok ilegal merk SBR tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Kedapatan didalam bus tersebut terdapat karton berisi rokok ilegal, kemudian supir dan kernet bus dimintai keterangan. Sementara barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.

"Operasi gempur yang dilaksanakan tim P2 kanwil DJBC Banten merupakan bagian dari upaya bea cukai dalam upaya menggagalkan laju peredaran rokok ilegal diwilayah provinsi Banten," Aflah bilang, meski saat ini masih pandemi, nakun Bea Cukai tak akan mengendurkan upaya menggempur rokok ilegal di tahun 2021 ini.

Aflah sebutkan, dari hasil penindakan tersebut, didapati barang bukti berupa 28.000 batang SKM merk SBR tanpa disertai pita cukai dengan total perkiraan nilai barang sekitar Rp 28.560.000 serta berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp, 16.612.960. (Raf)

Go to top