Tolak Perpanjangan HGB Lahan, Warga Pondok Kacang Timur Ngadu ke DPRD Tangsel

 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel Putri Ayu Anisya saat menerima perwakilan warga RW 02 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel Putri Ayu Anisya saat menerima perwakilan warga RW 02 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren.

detakbanten.com, TANGSEL-Warga RW 02 Pondok Kacang Timur, menolak adanya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 18.000 meter yang lokasinya berada tak jauh dari kantor Kelurahan Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel.

Warga pun mendatangi kantor Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel. Warga mengaku resah lantaran selalu berada dalam bayang-bayang ancaman 'terusir' dari lahan yang ditempatinya itu sejak jaman belanda dulu.

Padahal, diatas lahan sekitar 18.000 meter persegi yang diatasnya berdiri gedung Puskesmas, gedung sekolah dasar negeri, perumahan warga, dan fasilitas lain seperti sarana olahraga dan sarana bermain anak ini, di klaimnya sebagai fasos-fasum yang ada di Kelurahan Pondok Kacang Timur.

Perwakilan warga RW 02 Pondok Kacang Timur, Heri mengungkapkan, ihwal lahan seluas 18.000 meter tersebut merupakan Fasos-Fasum, terjadi pada tahun 1973 silam. Dimana, pemilik perkebunan PTP Xl menyerahkan lahan tersebut kepada desa dan sekolah negeri yang ada di wilayah itu.

"Surat penyerahannya ada di kelurahan (Pondok Kacang Timur,". Nah 1994, PT Parigi Graha Permai membuat HGB dengan tujuan bukan menguasai fisik, tapi menjaminkan HGB itu ke salah satu bank. Tahun 1995 setelah terjadi HGB," kata Heri di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Kamis (3/2/2022).

Heri jelaskan, HGB di jaminkan ke salah satu bank ini pun sebesar Rp 3, 4 miliar. Sedangkan pembuatan HGB di masa itu yakni sekitar Rp 40 juta. Hal itu, kata Heri, bisa di lihat dari sertifikat yang diberikan kepada warga. Kemudian HGB tersebut di ambil alih oleh seseorang yang merupakan pembeli HGB yang di jaminkan ke bank.

Karena tidak terbayar atau masalah lainnya, maka pada tahun 2005, lahan tersebut HPH nya beralih lagi ke orang lain. Begitupun pada tahun 2006, kepemilikan lahan itu pun kembali berganti kepada pembeli sekaligus pengusaha asal Jakarta. Kepemilikan lahan oleh pengusaha asal Jakarta itu, kemudian mengalami gugatan dengan alasan pembayarannya tidak tidak sesuai.

"Yang saya tau lahan itu sempat berperkara," ungkapnya.

Heri sebutkan, dia bersama warga lainnya meminta agar pihak-pihak terkait ikut membantu warga untuk membatalkan HGB baru terkait lahan yang saat ini ia dan warga lainnya tempati. Ia pun akhirnya mendatangi kantor Fraksi DPRD Kota Tangsel.

"HGB itu keluar tahun 1994 dan berakhir tahun 2024, agar HGB itu tidak di perpanjang, kami mendatangi DPRD Tangsel ini. Kami berharap kepada instansi terkait membatalkan HGB nomor 3439 tersebut. Sebab dari berdirinya HGB tersebut selalu bermasalah terus," ujar Heri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel Putri Ayu Anisya yang menerima perwakilan warga RW 02 Pondok Kacang Timur, Pondok Aren itu, mengaku akan berkomunikasi dengan Pemkot Tangsel dan pihak-pihak lainnya. Sebab, apa yang di sampaikan warga, merupakan bentuk aspirasi dan aduan masyarakat agar di tindaklanjuti.

"Kita menerima aspirasi dan aduan masyarakat, dalam hal ini warga mempertahankan fasos-fasum Pemkot. Namun ada beberapa pihak yang merasa memiliki HGB lahan tersebut," terang Putri.

Menurutnya, ia dan warga akan memperjuangkan dan memastikan bahwa aset yang berdiri di atas lahan tersebut betul-betul ada dalam lokasi yang tepat guna. Sehingga, jangan sampai kemudian aset Pemkot berdiri diatas tanah bermasalah. Sebab, berdasarkan pengaduan warga, di atas lahan tersebut saat ini berdiri Puskesmas dan gedung sekolah negeri.

"Kami dan beberapa pihak akan menelusuri dulu. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil BPN, bagian aset dan perwakilan warga untuk duduk bersama mencari solusi," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Putri sempat menerima satu berkas data keberadaan lahan yang saat ini di tempati warga. Di dalam berkas yang di serahkan ke warga itu, juga terdapat petisi warga yang menolak perpanjangan HGB terhadap lahan seluas 18.000 meter persegi itu. (Dra)

 

 

Go to top