Truk Tanah Yang Melanggar Perbup, Berasal Dari Galian Tanah Kresek

Truk Tanah Yang Melanggar Perbup, Berasal Dari Galian Tanah Kresek

Detakbanten.com, TANGERANG -- Truk tanah yang melanggar Perbup nomor 47 tahun 2018, berasal dari galian tanah desa Rancailat, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Camat Kronjo Tibi, kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Tibi, memang secara kasat mata, lokasi galian di Jalan Kronjo, namun lokasinya masuk wilayah Kecamatan Kresek, Desa Rancailat yang berbatasan dengan desa Bakung.

"Saya sudah melakukan pengecekan, lokasi galian ada di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek," terang Camat Kronjo Tibi.

Sementara Fahrul Rozi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah mengintruksikan anggotanya untuk mengecek secara langsung galian tanah tersebut, menurutnya Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak akan main - main jika memang ada galian ilegal yang beroperasi.

"Sudah meluncur anggota Satpol PP untuk mengecek ke lokasi, saya masihenunggu informasi anak buah saya," terangnya.

 

 

Go to top