Tujuh Bulan Buron Pelaku Penganiayaan Atau Penusukan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjungbalai

Tujuh Bulan Buron Pelaku Penganiayaan Atau Penusukan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- Sudah menjadi buronan selama Tujuh Bulan akhirnya pelaku penusukan atau penganiayaan berhasil diamankan Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai di Semenanjung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, Jumat (22/7/2022).

Tersangka yang bernama Asri Huzaini Siregar Alias Asri Islam, Wiraswasta, warga Jalan Pam Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari korban nya yang bernama Hasan Basri Nasution, Wiraswasta, warga Dusun V Air Joman Kabupaten Asahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2022/SPKT/RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 18 Januari 2022 dan Surat perintah penangkapan Nomor Sp-Kap/32/VII/RES 1.6/2022/Reskrim, Tanggal 20 Juli 2022

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan kronologis kejadian "Pada Hari Senin Tanggal 17 Januari 2022 lalu, sekira Pukul 23.30 Wib di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmad Syah Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban Hasanbasri Nasution yang di lakukan oleh tersangka," Kata Kasat.

"Tersangka menarik sebuah pisau dari pinggangnya lalu menusuk ke badan korban sebanyak Tiga kali selanjutnya tersangka meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut korban atau pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.," Tambah Eri.

"Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan tersebut, Personil Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran," Ucap Kasat lagi.

"Personil Satreskrim mendapatkan informasi dari Panit Intelkam Polsek Tanjung Balai Selatan pada Hari Rabu Tanggal 20 Juli 2022, sekira Pukul 13.00 Wib yang mana Panit Intelkam Polsek TBS menerangkan bahwa tersangka berada di Semenanjung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai," Jelas nya.

"Lalu team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Panit Intelkam Polsek TBS berangkat ke lokasi informasi yang di maksud dan sekira Pukul 13.30 Wib tersangka berhasil di amankan. Selanjut nya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Lukas AKP Eri Prasetiyo.(Gani)

 

 

Go to top