Tuntut Upah, Ratusan Buruh Tangerang Menggelar Aksi Demo

Tuntut Upah, Ratusan Buruh Tangerang Menggelar Aksi Demo

Detakbanten.com TANGERANG -- Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliiansi Buruh Tangerang ( Altar) menggelar Aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Tangerang pada Kamis (28/10/2021), buruh menuntut agar upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022 yang akan ditetapkan Gubernur Banten naik sebesar 8.95 %.

Berdasarkan pantauan, buruh yang tergabung dalam aliansi tangerang raya, diantaranya KSPSI, FSPMI, SPN bergerak dari perusahaan tempat bekerjanya masing - masing, buruh yang menggunakan atribut, spanduk dan baleho serta mobil komando sempat memacetkan jalan raya Serang dan jalan Puspemkab Tangerang.

" Kami berharap agar Pemerintah bisa menetapkan upah minimum Provinsi sebesar 8.9 persen," kata Hadi Murdianto koordinator ALTAR.

Selain menuntut upah UMP 8.9 persen sambung Hadi, buruh juga menuntut upah minimum kabupaten ( UMK) sebesar 13.5 persen, dan mendesak agar pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral ( UMSK), karena saat ini buruh dirugikan dengan adanya undang - undang Omnibus Law

" Kami juga meminta agara undang - undang Omnibus Law atau undang - undang Cipta Kerja dicabut karena merugikan pekerja / buruh,"tandasnya.

 

 

Go to top