Walkot dan MUI Tangsel Buat SE, Begini Komentar Kemenag Tangsel

Walkot dan MUI Tangsel Buat SE, Begini Komentar Kemenag Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Walikota Tangerang Selatan dengan Majelis Ulama Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama.

Surat tersebut berisi aturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1442 H.

Abdul Rozak selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel mengatakan surat tersebut dibuat untuk pencegahan dan pemutusan sebaran Covid-19.

"Ya, itu merupakan surat edaran bersama antara Walikota (Tangsel) dengan MUI (Tangsel)," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/4/2021).

Dalam aturan tersebut, ada beberapa tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan tahun ini dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri tahun ini tutup secara total dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadhan dan tiga hari selelah Hari Raya ldul Fitri," katanya.

"Club malam, bar, karaoke, rumah biliyar, Permainan Ketangkasan, Terapi Air (SPA), Rumah Pijat (Massage)," tambahnya.

Dalam surat tersebut bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organisasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah / Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Raf)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries