Warga Gugat BPN Tangsel ke KI, Kepala BPN Tangsel: Silahkan Saja Itu Hak Warga

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Harison Mocondopis berbincang dengan awak media. DOK Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Harison Mocondopis berbincang dengan awak media. DOK

detakbanten.com, TANGSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digugat ke Komisi Informasi (KI) Banten oleh warga, Kepala BPN Tangsel Harison Mocondopis angkat bicara terkait adanya gugatan warga ke Komisi Informasi (KI) Banten. Pihaknya tidak bisa melarang orang untuk menggugat ke KI.

Diketahui, gugatan dilayangkan warga lantan BPN Tangsel dinilai tidak transparan mengenai riwayat dikumen penerbitan sertipikat tanah.

Gugatan itu terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 6.000 M2 milik seorang pensiunan guru R Siti Hadidjah, di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).

Harison mengatakan, sengketa tanah tersebut merupakan masalah yang sudah cukup lama. Beberapa tahun sebelumnya masalah itu sudah pernah ada pembahasan. Dia mengaku saat ini sedang meneliti kembali penanganan masalah itu sebelumnya.

Mengenai adanya gugatan ke KI Banten, pihaknya mengaku tidak bisa melarang orang nutuk melakukan upaya tersebut. Hanya saja bagi instansi pemerintah seperti BPN, pihaknya terikat dengan peraturan mengenai informasi-informasi yang dapat diberikan kepada publik dan informasi mana yang dikecualikan.

“Apalagi yang berhubungan dengan informasi-informasi yang sifatnya private,” ujar Harison, Jumat (11/2/2022).

Sementara, mengenai BPN yang dianggap keliru dan tidak patuh pada Yurispundensi Putusan Komisi Informasi Pusat, Harison justru mempertanyakan Undang-Undang yang lebih tinggi yang dijadikan acuan oleh pihak penggugat.

“Aturan yang mengatur secara spesifik mengenai informasi publik ya Permen yang berlaku di kita (BPN,Red), jadi ada ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan ada juga aturan mengenai informasi yang boleh diberikan ke publik,” tegasnya.

“Khusus untuk Warka, buku tanah dan sertipikat itu adalah informasi yang dikecualikan, kalau disoal mengenai aturan yang lebih tinggi ya yang mana?” tanya Harison. (DB)

 

 

Go to top