Cegah Praktek Percaloan, Dishub Cilegon Luncurkan KIR Online

Cegah Praktek Percaloan, Dishub Cilegon Luncurkan KIR Online

detakbanten.com Cilegon - Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional dari Kementrian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bergerak cepat dengan meluncurkan sistem pelayanan KIR secara online atau Smart Card.

Diketahui pelayanan KIR online ini akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama dibulan Desember 2020 dan akan dilaunching pada Januari 2021.

Dengan KIR Online atau Smart Card, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi, sehingga konsumen saat datang tinggal menunjukan barcode pada petugas pelayanan yang ada di kantor dishub.

Kepala Seksi Teknik Sarana pada Dishub Cilegon, Tulus Dina Sasmita mengatakan dalam rangka mewujudkan pelayanan tersebut, pihaknya telah berupaya secara maksimal mempersiapkan penunjang pelayanan Smart Card.

Dikatakan Tulus, pihaknya juga telah mempersiapkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) pengujian, aplikasi hardware, software, mempercantik ruang penguji kendaraan dan membangun ruang tunggu pelayanan.

"Kita sudah siapkan regulasi Perda pengujian dan penyusuaian tarif, aplikasi hardware dan software yang sudah siap digunakan, membuat ruang tunggu yang selama ini belum ada, dan kita juga telah melakukan sosialisasi kepada pengendara wajib KIR, sejak jauh-jauh hari," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).

Tulus mengaku, dengan diterapkan KIR sistem online ini akan meningkatkan akreditasi yang saat ini klasifikasi B menjadi klasifikasi A.

"Sistem online merupakan salah satu syarat peningkatan akreditasi klasifikasi dimana syaratnya adalah pembayaran tidak lagi dilakukan secara manual atau non tunai, sehingga dengan sistem ini kita dapat memenuhi persyaratan akreditasi untuk dapat naik ke klasifikasi A dimana saat ini kabupaten/kota masih di klasifikasi B," tuturnya.

Masih kata Tulus, sistem Smart Card juga bertujuan untuk menekan kebocoran dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan sistem online maka saya targetkan PAD hingga Rp 1 Milyar dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor, karena nanti akan ada penyesuaian tarif, karena dengan adanya Smart Card dapat menekan adanya buku palsu dan adanya percaloan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarana pada Dishub Kota cilegon, Irwansyah berharap pengendara wajib KIR dapat segera menyesuaikan sistem KIR Online tersebut.

"Saya berharap dengan adanya sistem pelayanan KIR Online, masyarakat pengendara wajib KIR, segera menyesuaikan, karena dengan sistem online tidak ada lagi penggunaan buku, plat dan stiker KIR, tetapi semua sudah masuk dalam satu kartu yang diberi nama Smart Card KIR," pungkasnya. (man)

 

 

Go to top