Dishub Cilegon Tertibkan Jukir Ilegal disepanjang Jalan Protokol

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon Chandratika Arie Putranto saat menertibkan jukir di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Senin (10/10/2022). Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon Chandratika Arie Putranto saat menertibkan jukir di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon, Senin (10/10/2022).

Detakbanten.com, CILEGON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan juru parkir (jukir) ilegal yang biasanya menarik retribusi di Jalan Nasional yang berada sepanjang jalan protokol Kota Cilegon. Penertiban jukir ilegal dan pencopotan atribut dishub ini dimulai dari dari simpang PCI hingga lampu merah Alun-alun Kota Cilegon atau persimpangan kawasan industri Krakatau Steel (KS).

Hasil pantauan di lapangan, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, pencopotan atribut jukir ilegal ini dipimpin Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Joko Purwanto, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon Chandratika Arie Putranto dan sejumlah petugas Dishub Kota Cilegon.

Plt Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto mengatakan penertiban yang dilakukan ini sebagai tindaklanjuti diterbitkannya surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten nomor HM 01-Bb27/1284 perihal jawaban surat permohonan izin/rekomendasi pemanfaatan Jalan Kota Cilegon. Di mana, jalan nasional yang berada di jalan protokol di Kota Cilegon tidak lagi ditarik retribusi parkir oleh jukir. "Sudah jelas jalan nasional yang berada di jalan protokol tidak boleh lagi ada penyelenggaran parkir oleh jukir. Karena adanya surat rekomendasi itu, kami (Dishub) Cilegon tertibkan dan copot atribut milik Dishub Cilegon yang berada di rompi mereka," kata Joko saat ditemui di sela penertiban, Senin (10/10/2022).

Joko mengaku, selama ini tidak ada pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) dari aktivitas jukir di jalan nasional tersebut. Pemasukan para jukir justru masuk ke pihak ketiga bukan ke Pemkot Cilegon. "Tidak ada pemasukan apapun dari aktivitas jukir-jukir ini. Berarti mereka ilegal dong!. Adapun pemasukan dari jukir ini justru masuknya ke kantong pihak ketiga bukan masuk ke PAD Cilegon," ujarnya.

Mantan Kabag Umum Setda Kota Cilegon ini pun tak mau bertanggung jawab apabila ada kerusakan maupun kehilangan kendaraan milik masyarakat yang parkir di jalan protokol. "Kalau pun ada kehilangan bukan tanggung jawab kami (Dishub Cilegon) karena mereka ilegal. Bahkan bila tersandung hukum pun kami tidak mau bertanggung jawab. Karena mereka sudah melakukan pungli (pungutan liar) di jalan nasional yang berada di sepanjang jalan protokol," tegas Joko.

Hal senada dikatakan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon Chandratika Arie Putranto. Ia menjelaskan, penertiban jukir ilegal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Kota Cilegon nomor : 550/ 854-Dishub tentang Himbauan Tidak Melakukan Kegiatan/Penyelenggaraan Perparkiran pada Ruas Jalan Protokol/Nasional di Kota Cilegon, UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan dan Surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten nomor HM 01-Bb27/1284 Perihal Jawaban Surat Permohonan Izin/Rekomendasi Pemanfaatan Jalan Kota Cilegon.

"Tindakan tegas ini sebagai bentuk upaya kami jika tidak ada pemasukan dari retribusi parkir di jalan nasional yang masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub Cilegon). Setelah kami tertibkan, otomatis kami akan terus melakukan pengawasan secara tegas. Bahkan, bila jukir ilegal ini berani menggunakan logo atau lambang milik Dishub Cilegon langsung kami tindak tegas dengan keberadaan PPNS," tandasnya. (man)

 

 

Go to top