Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

detakbanten.com -- Hajat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah usai dengan dilantiknya pasangan pemegang tampuk pimpinan di Daerah masing-masing, khususnya di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) misalnya, pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan telah sah memimpin pemerintah kota setelah dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim pada Senin (26/04/2021) di auditorium utama Pusat Pemerintahan Provinsi Banten yang dilanjutkan penetapannya dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Tangsel pada siang harinya.

Hari ini, keduanya memulai babak baru guna melanjutkan tongkat estafet pembangunan di segala bidang menuju Kota Tangsel yang lebih baik lagi, warisan Airin Rachmi Diany.

Melihat sepintas, sepertinya mudah bagi keduanya untuk melanjutkan pembangunan dan mengatur roda tata pemerintahan di Kota Tangsel. Padahal, bila kita lihat lebih dalam, hal itu bukan perkara yang mudah. Duet pasangan Benyamin - Pilar dihadapkan pada satu kondisi rapuhnya struktur birokrasi akibat kekosongan pejabat pada Jabatan Tinggi Pratama yang terkesan dibiarkan kosong cukup lama sejak hampir tiga tahunan lalu.

Kondisi tersebut jelas sangat tidak menguntungkan. Dalam dua tahun terakhir, ada 10 jabatan strategis seperti dibiarkan kosong, tanpa ada kejelasan dan penjelasan yang komprehensif dari para pihak, khususnya dari pemegang kekuasaan/kewenangan tertinggi di Daerah.

Duet pasangan Benyamin - Pilar tidak hanya dituntut dapat mewujudkan janji-janji politik semasa kampanye, tetapi merapihkan roda dan tata pemerintahan bukan hal yang mudah, setidaknya dalam tahun pertama pemerintahannya.

Kondisi saat ini, Per 20 April 2021, kekosongan Jabatan Tinggi Pratama di Kota Tangsel adalah Pertama, Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) yang dirangkap jabatan oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta). Kedua, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dirangkap jabatan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel. Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata. Keempat, Kepala Dinas Perhubungan. Kelima, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM.

Sementara itu, pejabat di Jabatan Tinggi Pratama lain yang menjelang purna tugas di 2021 - 2022, yakni Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asda 3), Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Tangsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dalam kesempatan khusus, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi menjelaskan, saat ini kondisi riil Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangsel terdiri atas : Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4.779 orang dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjan Kerja (PPPK/P3K) sebanyak 197 orang. "Total 4.976 orang, dengan rincian Eselon IV.b berjumlah 260 orang, Eselon IV.a berjumlah 501 orang, Eselon III.b berjumlah 108 orang, Eselon III.a berjumlah 48 orang, Eselon II.b sebanyak 31 orang, dan Eselon II.a adalah Satu orang (Sekretaris Daerah).

Terkait pengisian kekosongan jabatan, sebagaimana dijelaskan Apendi, setelah dilantiknya Wali Kota - Wakil Wali Kota terpilih, untuk nantinya Wali Kota terpilih mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk mendapatkan persetujuan tertulis. "Karena masih dalam masa Enam bulan sejak dilantiknya Wali Kota berdasarkan ketentuan UU PEMILUKADA," imbuhnya.

Dari kondisi di atas, tentunya Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan tidak hanya dituntut mengatasi pandemi Covid-19, tetapi juga dituntut cerdas mengelola roda pemerintahannya untuk dapat berpacu dengan waktu menuju Kota Tangsel yang lebih baik lagi.

 

 

Go to top