Angka Kasus Penggunaan Jilbab di Lingkungan Pendidikan

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebut tindakan kasus pemaksaan atau pelarangan penggunaan jilbab bagi anak perempuan di lingkungan institusi pendidikan.

"Walau aturan pemakaian seragam jelas, bukan cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus larangan penggunaan jilbab. Setiap tahun pelajaran baru," kata Retno Listyarti, kepada Detakbanten.com, Senin (14/11/2022).

Ia menyontoh kasus di Gunungsitoli Sumatra Utara di 2022). Kepala Sekolah di tempat ini melarang murid kelas VI memakai jilbab. Alasannya keseragaman. Sebab murid sekolah ini sebagian besar agama Kristen dan Katolik. Bahkan yang beragama non Islam akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah. Seperti terjadi di Padang, Sumatera Barat, tahun 2021.

Terkait larangan dan mewajibkan jilbab di satuan pendidikan, KPAI mencatat, sejak 2014 - 2022, ada sejumlah kasus larangan jilbab bagi siswa di sejumlah daerah. Di antaranya di Bali: dua SMAN di Denpasar dan satu SMPN di Singaraja, yang melarang siswa menggunakan jilbab ke sekolah (2014). Lalu, satu SMAN di Maumere Sikka, NTT (2017); satu SD Inpres di Wosi Manokwari, Papua (2019). Terakhir, SDN di Gunungsitoli, Sumatera Utara (2022).

Selain itu, ada kasus lain di salah satu SMPN di Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur (2017); satu SMAN di Rantah Hilir, Riau (2018); satu SDN di Karang Tengah, gunung kidul (2019); satu SMAN di Gemolong, Sragen (2020); satu SMKN di Kota Padang, Sumatera Barat (2021); satu SMAN di Banguntapan, Bantul (2022); dan salah satu SMPN di Jakarta Selatan (2022).

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries