Eko Darmanto Jalani Klarifikasi LHKPN di KPK

Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, memenuhi panggilan klarifikasi KPK, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, memenuhi panggilan klarifikasi KPK, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyambangi Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023). Ia menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Benar, Eko memenuhi undangan klarifikasi LHKPN hari ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Ali mengungkap, Eko akan diklarifikasi Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi digelar usai tim LHKPN KPK menggelar pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

"KPK punya mekanisme dalam pemeriksaan LHKPN. Tak hanya bergantung dari informasi masyarakat tapi KPK juga bisa melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala soal laporan harta yang tak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," tambah Ali.

Adapun, KPK akan mengklarifikasi terkait utang Eko Rp9 miliar hingga koleksi mobil antik dan langka miliknya.

"Kita lihat, utangnya besar sampai Rp9 miliar. Kita lihat asetnya, cuma mobil. Rumah cuma dua, jadi kami ingin tahu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikonfirmasi, belum lama ini.

Pahala mengaku heran atas jumlah besaran utang Eko Darmanto dari tahun ke tahun. Maka itu, tim Kedeputian Pencegahan KPK mengklarifikasi kejanggalan besaran utang Eko dengan gaji yang diperoleh sebagai pejabat Bea dan Cukai.

 

 

Go to top