Hari HAM Sedunia, Yasonna H. Laoly: Perlunya Keadilan Rehabilitatif-Restoratif Dibanding Pemenjaraan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berpidato pada perayaan Hari HAM Sedunia ke-74 tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berpidato pada perayaan Hari HAM Sedunia ke-74 tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022) malam.

Detakbanten.com, JAKARTA – Dalam perayaan Hari HAM Sedunia ke-74 tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menilai Indonesia perlu bangga keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru baru disahkan jadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Menurutya, adanya regulasi itu bisa semakin mengedepankan hak asasi manusia untuk masyarakat.

"Kita berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dibanding pemenjaraan," ujar Yasonna, saat pidato, di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Adapun, Yasonna merasa keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekeraaan Seksual (TPKS) juga menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia.

"Melanjutkan komitmen pemerintah di bidang regulasi, Kemenkumham terus memperkuat kebijakan P5HAM melalui penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal. Serta memperkuat kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM lebih efektif," tukasnya.

 

 

Go to top