Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tegur Tertulis KPU

Gedung KPU Pusat di Jakarta Gedung KPU Pusat di Jakarta

Detakbanten.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi mengeluarkan sanksi teguran tertulis untuk KPU Kabupaten/Kota. Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi di 10 Kabupaten/Kota yang berbeda. Ini merujuk putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi.

Anggota Bawaslu RI Puadi menuturkan, majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi, berdasarkan hasil pemeriksaan, menyatakan kegiatan verifikasi administrasi status anggota parpol diragukan keanggotaannya, melalui video call pada 5-7 September 2022 lalu.

"Ini merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukuma atau kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022," kata Puadi, Jumat (7/10/2022).

Atas tindakan itu, Bawaslu Provinsi memberi sanksi teguran tertulis KPU Kabupaten/Kota. “Ini sebagai bentuk peringatan ke KPU agar tak melakukan tindakan yang bersifat melanggar prosedural. Serta tetap bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Puadi, sanksi teguran tertulis, dalam pandangan Bawaslu, sangat beralasan. Sebab, penetapan sanksi teguran itu, dalam menjalankan jabatannya jadi lebih berhati-hati. “Keharusan untuk bertindak hati-hati sangat urgent karena eksistensi jabatan di KPU (layaknya jabatan pemerintahan lain) merupakan jabatan yang rentan penyalahgunaan," jelasnya.

Ia menyebut Bawaslu tak dapat memberi sanksi perbaikan administrasi. Pasalnya, perbuatan yang dilanggar KPU telah selesai dilakukan sehingga tidak diperlukan alasan kemanfaat dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan. "Kesalahan administrasi dari KPU ada, tapi tak sampai menimbulkan kerugian pada pemenuhan hak konstitusional warga negara sehingga dianggap cukup ditegur lisan atau tertulis," ucapnya.

Go to top