MK Gugat UU Desa karena Dianggap Merugikan, Mengapa?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar

Detakbanten.com, JAKARTA - Polemik Undang-Undang (UU) Desa, tengah berpolemik.

Pasalnya, perangkat desa dianggap sebagai pihak yang paling dirugikan dari UU Desa. Kondisi ini membuat Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi, dan Utep Ruspendi, yang berprofesi sebagai perangkat desa, menggugat UU Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hendra, UU itu, tak serta-merta melindungi para perangkat desa. Musababnya, masih banyak dari mereka yang mendapat pemberhentian sepihak di sejumlah daerah.

"Kami juga nggak diakui sebagai alat negara karena kami di institusi pemerintah yang notabene sebagai bagian dari pemerintah terkecil di NKRI," kata Hendra, pada sidang uji materi UU Desa di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang di MK tersebut bergendakan pemeriksaan pendahuluan.

Selain itu, dalam nomor perkara 102/PUU-XX/2022, para penggugat menggugat Pasal 1 sampai 95 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap UUD 1945.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Hendra, yang merupakan sekretaris desa, menyampaikan bahwa UU itu tak berdampak pada kesejahteraan hidup para perangkat desa.

"Justru kami dirugikan. Sampai saat ini status kepegawaian perangkat desa juga tak jelas," jelasnya.

Hendra juga menambahkan bahwa, "Apakah kami ASN, karyawan atau PPPK, sampai saat ini belum ada kejelasan. Sementara kami harus melaksanakan tugas-tugas negara sebagai penyedia layanan publik dan penyedia barang publik,” lanjut Hendra.

Adapun, para pemohon menyebut, perundangan UU Desa sangat merugikan para pemohon dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries