Segini Jumlah Rekening Pemprov Papua yang Diblokir PPATK Terkait Lukas Enembe

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah

Detakbanten.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua sejumlah Rp1,5 triliun.

Rekening itu diblokir, diduga terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengungkap alasan PPATK memblokir rekening itu.

"Dari hasil analisis PPATK, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua," kata Natsir, kepada Detakbanten.com, Senin (16/1/2023).

Natsir mengakui, ada indikasi uang negara itu disalahgunakan peruntukannya.

Disinggung ihwal dugaan aliran dana LE yang mengalir ke Organisasi Papua Merdeka (OPM), Natsir enggan berkomentar banyak. Ia hanya memastikan, hasil pemeriksaan dan analisis PPATK soal aliran uang LE telah diserahkan ke aparat hukum.

Diketahui, LE resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 12 Januari 2023. Sebelumnya, ia sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan LE dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Ia juga mulai menjalani proses penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

 

 

Go to top