Tok! Perppu Ciptaker Sah Jadi UU

Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna di gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023). Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna di gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Detakbanten.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan ke forum terkait rancangan ini.

“Kami menanyakan ke setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-undang?” tanya Puan, diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, di sela sidang paripurna, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR M. Nurdin, bersama pemerintah menggelar beberapa kali rapat membahas materi Perppu Cipta Kerja. Dalam rapat itu, mereka kerap mengedepankan musyawarah.

Walau, tetap ada dua fraksi menolak Perppu Cipta Kerja jadi UU. Baleg tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna DPR.

"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, diatur di ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelas Nurdin.

Sementara, di mini fraksi Baleg, Nurdin mengungkap dari sembilan fraksi, ada tujuh setuju Perppu Cipta Kerja disahkan jadi UU. Sedangkan dua yang menolak.

Tujuh fraksi itu, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Fraksi yang tak setuju, yakni PKS. Sementara, DPD juga menyatakan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU.

 

 

Go to top