Detak Banten - Detak Berita Nusantara Seketika Menjangkau Dunia

Biar Nyaman, Larang Politisi Jabat Hakim MK

saldi israJAKARTA- Kalangan politisi diminta untuk tidak berambisi menduduki jabatan-jabatan di lembaga yudikatif, misalnya Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). “Biarkan profesional yang mengisinya. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman,” kata pengamat hukum tatanegara, Saldi Isra dalam diskusi “Perlukah Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan” bersama Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari dan Pimpinan Kelompok DPD, Mahany Victor Polypua di Jakarta, Selasa,(9/10).

Ratu Atut Tetap Tak Bisa Naik Haji

Atut

Ditjen Imigrasi seperti yang diutarakan Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Heryanto, menginstruksikan agar bandara-bandara internasional meningkatkan kewaspadaannya. Termasuk bandara Soekarno-Hatta.

Pencegahan Atut juga sudah termuat dalam sistem informasi bandara-bandara tersebut.

KPK Dituntut Selidiki Ratu Atut

IMG 1041Tertangkapnya  Tubagus Chaeri Wardana oleh KPK dalam Kasus Pilkada Lebak serta melibatkan Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, membuat sejumlah elemen masyarakat di provinsi tersebut mulai berani unjuk nyali untuk bersuara.

Tak terkecuali elemen mahasiswapun ikut menunjukan aksinya. Seperti yang terjadi di gedung KPK, sedikitnya 75orang mahasiswa yang tergabung dalam Untirta Movement Community (UMC) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10) menuntut Abraham Samad Cs segera menangkap dan mengadili Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Penangkapan Akil, Kintil Koleksi Mewah Wawan

wawanJakarta- DI antara aksi luar biasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu ini, tertangkapnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, berpotensi jadi kisah panjang. Apalagi, KPK ikut cekal Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kakak kandung Wawan, ke luar negeri demi kepentingan penyelidikan.

Penangkapan Wawan ini terkait dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. Pasangan Partai Golkar kalah. Tak senang, kasusnya digugat dan masuk ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kemudian memutuskan keharusan pemungutan suara ulang.

 

 

Go to top