FAM Pertanyakan Perijinan PT. Beton Jaya

FAM Pertanyakan Perijinan PT. Beton Jaya

detakserang.com- PANDEGLANG, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Fron Aksi Mahasiswa (FAM) melakukan aksi demo di depan Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang, dalam aksinya mereka mempertanyaka terkait perijinan PT. Beton Jaya di Kampung Sabitangtu Desa Bangkonol Kecamatan Keroncong, sebab mereka menduga perusahaan tersebut yang saat ini sedang berjalan tidak memiliki ijin dari Dinas terkait. Senin (19/5)

Ucu Fahmi, kordinator aksi dalam orasinya mengatakan, pihaknya menduga bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki ijin, oleh sebab itu dirinya meminta kepada BPPT untuk segera memberikan rekomendasi kepada SATPOL-PP Pandeglang untuk melakukan penutupan PT. Beton Jaya tersebut, sebab dengan beroprasinya perusahaan itu selain mencemari lingkungan dan juga lalu lintas terganggu.

"Kami menilai bahwa pembangunan perusahaan beton jaya ini sangat berdampak pada lingkungan, akibat debu yang ditimbulkan maka akan menimbulkan terganggunya kesehatan warga, selain itu juga jika saat musim hujan tiba kemacetan pada jalur Pandeglang-Rangkas kerap terjadi kemacetan. Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak BPPT untuk bersikap tegas terhadap perusahaan tersebut," ungkapnya.

Sementara Undang Suhendar, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang mengatakan, untuk perijinan PT. Beton Jaya itu sudah diterbitkan sejak masa Kepala BPPT yang sebelum dirinya menjabat.

"Diterbitkannya ijin perusahaan itu oleh Kepala BPPT yang dulu, jadi untuk perijinannya itu sudah ada, adapun kalau maslah dampak pencemaran lingkungan itu bukan kewenangan saya, sebab kami itu hanya sebatas mengeluarkan perijinan apabila segala sesuatunya itu sudah ditempuh oleh pihak perusahaan," katanya, saat ditemui di Kantornya, Senin (19/5).

 

 

Go to top