Detak Banten - Berita Pemerintahan

PWI Tangsel Soroti Pejabat yang Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik

Detakbanten.com TANGSEL, - Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.

"Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?" Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).

Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.

"Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang," ujar Eko.

Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.

"Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu," ungkapnya.

Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.

"Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput." Tukasnya.

Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi

Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*

Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.  

Pejabat publik wajib: 

1. Menyediakan informasi secara berkala

2. Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya

3. Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat

 

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas.  

Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.

 

3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.

 

*Bentuk "Membuka Komunikasi" yang Wajib Dilakukan

1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi

2. Responsif: Ada PPID - Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja

3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N

4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan

 

Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.

1. Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian - UU KIP Pasal 52

2. Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan

3. Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman

Catatan Penting: Ada Batasannya

tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan: 

1. Data pribadi warga

2. Rahasia negara / pertahanan

3. Rahasia dagang

4. Informasi yang bisa ganggu proses hukum.

Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.

 

Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:

1. PPID instansi terkait dulu

2. Komisi Informasi kalau mentok

3. Ombudsman / LAPOR 1708

Bukan Tewas Gantung Diri, Wanita di Pasar Kemis Tewas Dibunuh Pacarnya

detakbanten.com TANGERANG --;Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026). R ditemukan tewas diduga dibunuh pacarnya, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan dalam penemuan mayat yang seolah bunuh diri dengan cara gantung diri. Wa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats's App antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bupati Hadiri Lepas sambut Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah AR Fachrudin

detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara lepas sambut Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin (Unimar) masa jabatan 2026-2030 sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Unimar, Selasa (11/8/26).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembangunan gedung baru Unimar memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar pembangunan fisik. Infrastruktur pendidikan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun masa depan dan investasi generasi muda.

“Hari ini kita juga menjadi saksi dimulainya pembangunan gedung baru Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin. Bagi saya, pembangunan ini bukan hanya tentang membangun sebuah gedung secara fisik. Tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun masa depan generasi muda,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia berharap kehadiran gedung baru tersebut nantinya dapat semakin memperkuat peran Unimar dalam mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, kompeten, kreatif, inovatif, serta memiliki daya saing.

"Pendidikan tinggi dituntut tidak hanya memberikan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk kemampuan berpikir kritis, kreatif, adaptif, serta karakter dan integritas yang kuat," tandasnya

Lanjut dia, pendidikan merupakan salah satu solusi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memutus rantai keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan penyelenggara berbagai pendidikan tinggi negeri dan swasta telah menjalin komitmen menghadirkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

"Kita tidak ingin anak-anak yang memiliki potensi, prestasi dan cita-cita tinggi terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya. Jangan sampai kemampuan ekonomi menjadi batas bagi seseorang untuk meraih masa depannya,” ungkapnya.

Menurut dia, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, melainkan investasi untuk masa depan generasi muda. Dengan membuka akses pendidikan yang lebih luas, pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bagi kami, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan. Beasiswa adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita. Saat lulus, mereka bisa kerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.

Bupati Maesyal juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia kerja.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Perguruan tinggi juga tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus duduk bersama, membangun sinergi, menyatukan sumber daya, dan menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkab Tangerang dan Unimar dapat terus diperkuat sehingga akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin meningkat, sekaligus juga membuka kompetensi yang lebih banyak bagi generasi muda untuk bisa masuk dunia usaha, membuka ruang kerja mandiri serta peningkatan kesempatan dalam berkarier.

“Kalau tiga kekuatan ini kita satukan, maka kita tidak hanya mencetak lulusan, tetapi kita dapat mencetak generasi Tangerang yang unggul, mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran BPH Unimar yang mendapatkan amanah untuk masa jabatan 2026-2030. Ia berharap kepengurusan baru mampu membawa Unimar semakin maju, berkualitas, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pergantian kepengurusan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi merupakan estafet amanah dan tanggung jawab untuk membawa Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin semakin maju, semakin berkualitas, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPH sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam membangun dan mengembangkan Unimar.

Go to top