Detak Banten - Berita Pemerintahan

Status Lahan di Sekitar Situ Tujuh Muara Pamulang Masih Berproses, PUPR Banten Minta Libatkan BPN

detakbanten.com TANGSEL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah bidang lahan dalam peta bahkan telah ditandai warna kuning.

Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara. Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.

“Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya,” ujar Nanang sambil menunjukkan gambar peta bidang lahan yang tersimpan di telepon selulernya saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).

Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.

Ia menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.

Nanang menyebut Pemprov Banten saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang yang dinilainya telah berjalan cukup baik.

“Di sini kalau asal bongkar pasti ada bentrok,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Dewan Pertimbangan OKP Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz. Ia menilai alasan mengenai kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi pembenaran untuk membiarkan bangunan berdiri di kawasan sempadan situ.

Menurut Fidon, pemerintah daerah sudah terlalu lama melakukan pembiaran. Kondisi itu, kata dia, membuat jumlah bangunan liar di sekitar Situ Tujuh Muara terus bertambah.

“Tuntutan kami sederhana. Lahan sempadan di sini dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Fidon.

Ia juga menyoroti keberadaan warung-warung di sekitar Situ Pamulang yang disebutnya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik melalui retribusi maupun pajak daerah.

“Kami tunggu janji dan retorika beliau. Kalau sampai tidak ada tindak lanjut, ya dengan sangat terpaksa kami akan aksi,” pungkas Fidon.

 

CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

detakbanten.com BANTEN - Program aksi cepat Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto di Provinsi Banten menjadikan masyarakat mengubah pola hidup yang lebih sehat, seperti menjaga pola makan, rajin olahraga serta istirahanten.cat yang cukup dan teratur.

Ibu Wanih (41) misalnya. Salah satu warga Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang itu merasakan betul manfaat dari program CKG yang digagas oleh pemerintah. Menurutnya, dengan adanya CKG masyarakat menjadi lebih mudah melakukan pemeriksaan kesehatan, apalagi dengan sistem jemput bola seperti ini.

“Alhamdulillah dengan ada program cek kesehatan gratis ini membantu banget, karena saya ingin tahu penyakit saya. Kalau kita sudah tahu kita bisa ngerem makan-makan yang tidak boleh” ungkap Wanih saat mengikuti CKG di Gelanggang Olahraga (GOR) Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (10/8/2026).

Menurut Wanih, dengan melakukan pemeriksaan dirinya bisa mengetahui bagaimana kondisi kesehatannya. Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak dini mampu membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga pola makan.

"Terlebih bagi seusia saya yang sudah tidak muda lagi ini," katanya.

Selanjutnya, dirinya berharap program CKG dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong perhatian pemerintah terhadap kesehatan warga.

“Saya ingin Banten lebih maju lagi dan lebih sehat, seperti program ini,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat tidak takut melakukan pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, kekhawatiran mengetahui adanya penyakit justru harus dihilangkan, karena deteksi dini dapat membantu masyarakat mengetahui langkah pengobatan dan pencegahan yang tepat.

“Dengan kita tahu penyakit, kita tahu bagaimana mengobatinya, kita tahu bagaimana mengantisipasinya,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, berdasarkan hasil CKG terhadap kurang kebih 5,4 juta warga Banten, penyakit yang paling dominan ditemukan adalah hipertensi dan diabetes.

“Hipertensi dan diabetes ini cenderung bisa menjadi penyakit yang menyebabkan komplikasi. Oleh karena itu, harus ditangani dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menekankan pentingnya upaya promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai pola makan, menjaga kadar gula darah tetap stabil, serta menghindari makanan yang dapat memicu meningkatnya gula darah perlu terus ditingkatkan.

“Maka selain tindakan kuratif, kita juga harus melakukan tindakan preventif dan promotif dalam kesehatan,” katanya.

Andra Soni juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat, termasuk berolahraga untuk membantu mengendalikan tekanan darah tinggi dan diabetes. Dan diharapkan pelaksanaan CKG terus didukung masyarakat dan seluruh pihak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kita dukung cek kesehatan, kualitas hidup warga Indonesia, khususnya Banten,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengapresiasi kehadiran Gubernur Banten dalam pelaksanaan CKG. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ini dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, agar memastikan bahwa masyarakat selalu sehat,” kata Sachrudin.

Sachrudin mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk melalui Puskesmas yang melaksanakan CKG.
Ia juga mengajak masyarakat tidak menunggu sakit untuk memeriksakan kesehatan. (Zal)

Ganespa Soroti Rumah Jaga Situ Tujuh Muara Tangsel, Diduga Beralih Fungsi Jadi Tempat Usaha

detakbanten.com TANGSEL-Rumah jaga di kawasan Situ Tujuh Muara atau Situ Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengawasan daerah aliran sungai (DAS) itu disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ketua Dewan Pertimbangan Ganespa, Nurcholis Fidon Hafiz, mengatakan dugaan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di kawasan Situ Tujuh Muara.

“Pas kami temui bilangnya penjaga sambil dagang,” kata Fidon, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan warung berdiri di kawasan sempadan Situ Tujuh Muara. Bahkan, dari salah satu warung terdengar alunan musik.

Fidon juga menyebut adanya aktivitas karaoke dan pesta minuman keras pada malam hari di salah satu warung yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau malam di warung pojokan ada pesta miras sambil karaoke,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cidurian-Cisadane, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Nanang, membantah masih adanya aktivitas tersebut.

“Kan sekarang sudah enggak ada,” kata Nanang saat dikonfirmasi.

Nanang memastikan pihaknya telah memerintahkan agar bangunan tersebut dikosongkan dan dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai pos jaga.

Namun, persoalan pengelolaan bangunan tersebut tidak sederhana. Nanang menjelaskan, pos jaga itu dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hingga kini aset tersebut belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses pelimpahan aset barang milik daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Provinsi Banten.

Keberadaan aset tersebut juga masih dalam proses penelusuran. Menurut Nanang, kondisi itu membuat Pemprov Banten tidak dapat serta-merta mengusir pihak yang masih menempati bangunan tersebut.

“Karena Balai Besar juga punya juru situ. Pak Rudi, dia sudah mulai cat lagi itu sama dia,” ujarnya.

Di sisi lain, pengelolaan kawasan Situ Tujuh Muara juga berkaitan dengan ketentuan mengenai garis sempadan situ. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3088/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Garis Sempadan Situ Ciledug pada Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, luas total Situ Ciledug tercatat mencapai 55,52 hektare.

Dari luasan tersebut, badan air Situ Ciledug mencapai 23,13 hektare, sedangkan luas sempadannya mencapai 32,39 hektare.

Ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur jarak sempadan situ atau danau dari tepi muka air paling sedikit 50 meter pada kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjaga kawasan sekitar situ agar tetap berfungsi sebagai daerah perlindungan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan bangunan maupun aktivitas usaha.

 

Go to top