Pemko Tanjungbalai Berhentikan 3 ASN Karena Indisipliner, Ini Nama dan Alasannya

detakbanten.com, Tanjungbalai - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin)

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan terhadap ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Selanjutnya, Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku, seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing, kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu.

Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026, jelas Plt BKPSDM

"Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan," paparnya

Ahmad Suangkupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program TANJUNGBALAI EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.

Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Mengeceknya

Pengumuman Kelulusan CPNS 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Mengeceknya

detakbanten.com Jakarta - Hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tahap akhir mulai diumumkan hari ini, Minggu (5/1/2025). Para peserta kini dapat mengetahui hasil kelulusan mereka melalui laman resmi SSCASN atau situs instansi masing-masing.

Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

Oknum PNS Kesbangpol Ditangkap Polisi, Begini Kata Komisi l DPRD Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis buka suara soal PNS berinisial HW, staf pelaksana di badan Kesbangpol Tangsel yang diciduk Polisi atas dugaan rekrutmen tenaga honorer Tangsel.

Ilustrasi pegawai PNS.

Hati-hati! Sri Mulyani akan Awasi Perjalanan Dinas PNS

Detakbanten.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kemudahan untuk pegawai dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada hari Kemerdekaan RI.

Ilustrasi pegawai PNS.

PNS akan WFH-WFO Selama KTT ASEAN ke-43

Detakbanten.com, JAKARTA - Sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan diatur selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 ke-43. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, menginstruksikan hal tersebut.

Ilustrasi PNS.

Gaji PNS Naik 8%, Segini Anggaran yang Disiapkan

Detakbanten.com, JAKARTA - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan, gaji PNS naik 8%. Presiden Jokowi menyampaikan ini dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023), kemarin.

Sering Tidak Masuk, PNS Bisa Dikenai Hukdis Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Sering Tidak Masuk, PNS Bisa Dikenai Hukdis Berdasarkan PP 94 Tahun 2021

Detakbanten.com, BANTEN -- Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin PNS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

KPK Buka Seleksi Posisi Deputi Penindakan sampai Direktur Penyelidikan

Detakbanten.com, JAKARTA - KPK membuka seleksi jabatan ke sejumlah posisi strategis yang masih kosong. Jabatan itu, yakni Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Bidang Informasi dan Data KPK. Lalu, tiga posisi jabatan lain yang juga kosong, berupa Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Ilustrasi pegawai negeri sipil.

Ini Aturan-Sanksi bagi PNS yang Kumpul Kebo

Detakbanten.com, JAKARTA - PNS diingatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjaga statusnya. Sebab, ada larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah untuk PNS.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Segini Harta Kekayaan PNS Terkaya di Banten

Detakbanten.com, JAKARTA - Harta kekayaan pejabat publik kembali disorot. Kini tertuju ke Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti. Kekayaan Ati menembus Rp24,5 miliar. Dibandingkan kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto, tentu saja tak sebanding.

Go to top