Bapemperda Tangsel Evaluasi 9 Raperda, Sejumlah Aturan Baru Bisa Rampung Tahun Ini
detakbanten.com TANGSEL-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi progres sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diusulkan masing-masing fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan, dari sembilan Raperda tersebut, sebagian telah menyelesaikan tahapan pembahasan. Sementara sejumlah Raperda lainnya masih membutuhkan proses lanjutan dan kemungkinan baru dapat diselesaikan pada 2027.
"Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027," kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8/2026).
Salah satu Raperda yang tengah memasuki tahapan lanjutan yakni Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah selesai menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, Raperda akan masuk tahapan harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Raperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat Bapemperda dan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel.
"Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan," ungkapnya.
Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahapan harmonisasi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.
"Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan," terang Sudiar.
Bapemperda juga membahas Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Menurut Sudiar, meski Raperda tersebut telah menjalani harmonisasi di tingkat Bapemperda, pembahasannya belum dapat dilanjutkan.
Hal itu berkaitan dengan adanya regulasi terbaru pemerintah pusat serta rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Cipeucang, Serpong.
"Jadi masih menunggu pelaksanaan pembangunan PSEL dan undang-undangnya yang terbaru, termasuk Perpres itu. Kita tidak bisa mengubah tanpa acuan yang pasti dulu, nanti timbul persoalan baru lagi," katanya.
Adapun Raperda inisiatif anggota Fraksi Demokrat yang masuk dalam pembahasan antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 serta Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang merupakan luncuran pembahasan tahun 2025.
Kemudian terdapat Raperda Penyelenggaraan Olahraga yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Sementara Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan dan saat ini tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.
Sedangkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel telah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel beberapa waktu lalu.
Sudiar menegaskan, Bapemperda akan terus mengawal proses pembentukan seluruh Raperda tersebut sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Caption : Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar.
Upacara HUT ke-81 RI di Tangsel, Julham Serukan Persatuan dan Kedaulatan Rakyat
detakbanten.com TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, dipercaya menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) yang digelar di Lapangan Sepak Bola Tiga Berlian, Kampung Pondok Sentul, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Senin (17/8/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mereka terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, ketua lingkungan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta sejumlah guru dari berbagai wilayah di Kecamatan Serpong.
Dalam amanatnya, Julham menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti upacara peringatan HUT ke-81 RI. Politisi Partai Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan menjaga persatuan, demokrasi, serta kedaulatan rakyat.
"Sebagai perwakilan pemerintah Kota Tangsel, saya mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya kepada seluruh warga. Masyarakat dari tujuh kecamatan di Tangsel benar-benar menjaga demokrasi, menjaga kedaulatan, dan menjaga kebersamaan hingga kita bisa mengikuti upacara HUT ke-81 RI," kata Julham.
Menurutnya, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat harus mampu memberikan ruang bagi generasi muda dan lintas generasi untuk ikut menentukan masa depan daerah.
"Di usia yang sudah ke-81 tahun ini, waktunya Ibu Pertiwi tenang dan menikmati masa tuanya. Kita sebagai rakyat Indonesia, generasi muda dan lintas generasi, mari isi kemerdekaan ini dengan hati dan pikiran yang bersih," ungkapnya.
Julham juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di Kota Tangsel. Ia menilai semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui pemerataan pelayanan, pendidikan, pekerjaan, serta kesejahteraan masyarakat.
Ia mengatakan, sejak memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang dan menjadi daerah otonom, Tangsel memiliki tanggung jawab untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan seluruh masyarakat.
"Percepatan pelayanan harus dirasakan secara merata di Kota Tangsel. Hak mendapatkan penghasilan, pekerjaan dan pendidikan harus merata dan tidak boleh tebang pilih. Hasil penghasilan harus kembali kepada masyarakat Tangsel. Itu salah satu cita-cita kita ketika memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Tangsel, Julham menyatakan akan berpegang teguh pada sumpah dan kode etik anggota DPRD untuk mengawal serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan khusus mengenai peran generasi muda dalam menentukan arah pembangunan Tangsel.
"Tidak ada rasa bangga dan haru di hati dan pikiran saya kecuali saya mewakili kaum pemuda lintas generasi. Pemuda Tangsel berhak mengelola aset Tangsel," ujarnya.
Julham menilai pembangunan tidak cukup hanya diwujudkan melalui program dan retorika. Menurutnya, setiap program harus benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Sudah cukup kita dengan retorika. Sudah cukup dengan program-program yang begitu baik dan bagus, tetapi minim realisasi," katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada generasi muda asli Tangsel agar memiliki kesempatan memimpin dan mengelola daerahnya sendiri.
"Saya sebagai putra daerah asli Tangsel mengajak bapak dan ibu semua, doakan kami, beri kami jalan. Bahwa kami, putra-putri bapak dan ibu semua, bisa memimpin tanah kelahirannya sendiri," jelasnya.
Julham juga menyinggung makna kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan harus dimaknai sebagai kesempatan masyarakat untuk ikut mengelola, merasakan, dan menikmati hasil pembangunan daerah.
"Tadi kita mendengar kata daulat. Daulat adalah bagaimana kembali kepada kita. Kita yang mengelola, kita yang merasakan dan kita yang menikmati," tuturnya.
Ia turut mengapresiasi para pemimpin Tangsel dari masa Airin Rachmi Diany hingga kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan. Namun, Julham mengajak masyarakat untuk menatap masa depan dengan semangat perjuangan dan pikiran positif.
"Mulai dari tanah Kampung Pondok Sentul, Ciater, mari kita kibarkan perjuangan dengan semangat dan pikiran positif. Kita ambil kekuasaan Tangsel ke depan. Ini adalah daulat rakyat, ini adalah demokrasi," tegasnya.
Julham juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tangsel yang berasal dari berbagai suku dan latar belakang. Menurutnya, keberagaman tersebut menjadi kekuatan dalam membangun Kota Tangsel.
"Kita berterima kasih kepada suku Jawa, Sunda, Aceh, Bali dan seluruh masyarakat yang ada di Tangsel. Mereka membawa ilmu, ciri khas, hati dan pikiran. Bagaimana ketika mereka menjadi warga Tangsel, mereka bisa berpartisipasi," ujarnya.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Kampung Pondok Sentul kemudian ditutup dengan pemberian medali dan penghargaan kepada para petugas Paskibraka. Kegiatan dilanjutkan dengan jalan sehat bersama warga.
Caption : Julham Firdaus berikan piagam dan pengalungan kepada petugas Paskibraka usai melaksanakan pengibaran bendera pada peringatan HUT ke 81 RI di Lapangan Sepakbola Tiga Berlian, Ciater, Serpong.
DPRD Tangsel Soroti Perlindungan Pekerja Informal, Raperda Jaminan Sosial Disiapkan
detakbanten.com TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan Pemkot Tangsel selama ini telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan dan informal.
Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkot Tangsel sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal,” kata Ricky saat menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/8/2026).
Selain pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Tangsel juga mengembangkan Program Jaga Salira yang mengedepankan semangat gotong royong serta partisipasi masyarakat dan aparatur sipil negara dalam mendukung perlindungan pekerja rentan.
Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Miskin.
Ricky menjelaskan, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang masuk kelompok pekerja rentan dan miskin.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Sosial telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap calon penerima manfaat. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.500 pekerja rentan telah menjadi penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah memiliki pengalaman dan dasar pelaksanaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menilai perkembangan kebutuhan masyarakat dan semakin kompleksnya persoalan ketenagakerjaan membutuhkan penguatan dari sisi regulasi.
Saat ini, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal masih mengacu pada peraturan wali kota. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi dengan kedudukan hukum yang lebih kuat melalui Perda.
Menurut Ricky, Perda diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangsel.
“Peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, Perda memiliki posisi strategis karena dibentuk bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, terarah, dan terintegrasi.
DPRD juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan kepesertaan. Kelompok pekerja rentan dan pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan diharapkan dapat terakomodasi melalui regulasi baru tersebut.
Selain perluasan kepesertaan, Raperda akan mengatur mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Hal itu dinilai penting agar program perlindungan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Aspek pembiayaan juga menjadi perhatian. Ricky menyebut mekanisme pembiayaan perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan program memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan transparan.
“Perlu penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk pengawasan dan evaluasi agar pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
DPRD berharap pembentukan Perda tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja. Dengan begitu, pekerja rentan dan sektor informal memiliki akses perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Ricky menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar bersama DPRD dan Pemkot Tangsel dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk ikhtiar bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari pihak terkait dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dengan adanya Perda nantinya, DPRD berharap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Tangsel memiliki sistem yang lebih kuat, tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Tangsel.
Status Lahan Situ Tujuh Muara Disorot, Kantah Tangsel Siap Dukung Penataan
detakbanten.com TANGSEL-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Namun, kejelasan status dan kewenangan atas situ tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
Kepala Kantah Tangsel, Seto Apriyadi, mengatakan pihaknya siap mendukung penataan, terutama dalam hal tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kewenangan Situ Tujuh Muara berada di pemerintah pusat, Pemprov Banten, atau Pemkot Tangsel.
“Kami prinsipnya mendukung penataan kawasan Situ Tujuh Muara. Tapi yang jelas, status situ itu kewenangannya punya siapa dulu. Apakah punya pemerintah pusat, Pemkot atau Pemprov Banten,” kata Seto, Kamis (13/8/2026)
Seto mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti status kepemilikan hak atas kawasan situ tersebut. Karena itu, Kantah Tangsel berencana turun langsung untuk melakukan pengecekan.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke situ tersebut. Untuk mengetahui siapa pengelola situ ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemilik hak nantinya memiliki inisiatif melakukan penataan, Kantah Tangsel siap duduk bersama dan membantu memastikan administrasi pertanahannya berjalan tertib.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Tangsel Rizki Jonis meminta Pemprov Banten, Pemkot Tangsel, dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara. Audit diperlukan untuk memastikan status bidang tanah, pemegang hak, batas badan air, garis sempadan, hingga legalitas bangunan yang berada di sekitar situ.
Rizki juga meminta dilakukan overlay antara peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ, dan bangunan eksisting. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendorong adanya penegakan aturan dan pemulihan fungsi kawasan.
Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Banten sebelumnya mengungkap sejumlah bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara masih berstatus dalam proses, yang pada peta ditandai warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan DAS Cidurian-Cisadane, Nanang, mengatakan diperlukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan status lahan tersebut, dengan melibatkan BPN, balai terkait, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Pemprov Banten, kata Nanang, juga tengah mencari solusi penataan bangunan yang berada di kawasan DAS, termasuk dengan mencontoh penataan bangunan liar di kawasan Situ Cipondoh, Kota Tangerang.
Rizki Jonis Minta Audit Menyeluruh Situ Tujuh Muara Pamulang, Soroti Status Lahan Bertanda Kuning
Detakbanten.com TANGSEL-Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemkot Tangsel dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap kawasan Situ Tujuh Muara di Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara yang dalam peta milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ditandai dengan warna kuning.
Rizki menilai, status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan di sekitar situ perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Audit, kata dia, harus dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), balai terkait hingga aparat penegak hukum.
"Kita harus mendorong Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangsel dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh kawasan Situ Tujuh Muara," kata Rizki di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, audit tersebut setidaknya harus mencakup inventarisasi seluruh bidang tanah di sekitar situ, termasuk status hak dan pemegang haknya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemetaan ulang batas badan air dan garis sempadan situ berdasarkan data teknis yang sah.
"Harus ada overlay peta bidang tanah, tata ruang, sempadan situ dan bangunan eksisting. Kemudian seluruh PBG atau izin bangunan juga perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang," tegasnya.
Rizki juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya perubahan fisik kawasan, seperti urukan, perubahan garis situ, penyempitan badan air maupun perubahan fungsi lahan.
"Jangan sampai ada penerbitan izin yang bertentangan dengan status kawasan dan ketentuan sempadan situ," terang Rizki.
Apabila dalam audit ditemukan pelanggaran, Rizki meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Menurutnya, harus ada penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.
"Apabila ditemukan pelanggaran, harus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan, bukan sekadar pemberian teguran administratif," bebernya.
Ketua Fraksi Demokrat itu juga mendorong agar hasil pemetaan dan pemeriksaan nantinya dibuka kepada masyarakat. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi maupun kecurigaan terkait status lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
"Jadi hasil pemetaan dan pemeriksaan itu perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas PUPR Provinsi Banten mengungkap status kepemilikan sejumlah bidang lahan dan bangunan di sekitar Situ Tujuh Muara, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Sejumlah bidang dalam peta bahkan ditandai dengan warna kuning.
Kepala Seksi Operasional UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane, Nanang, sebelumnya memperlihatkan peta bidang lahan di sekitar Situ Tujuh Muara.
Ia menjelaskan, warna kuning pada peta menandakan status kepemilikan dan atau pemanfaatan lahan oleh korporasi maupun perorangan masih dalam proses.
"Makanya perlu koordinasi lintas sektoral. Melibatkan BPN, balai besar, kelompok warga dan lainnya," ujar Nanang saat ditemui di Situ Pamulang, Senin (10/8/2026).
Menurut Nanang, aparat penegak hukum juga perlu dilibatkan untuk memastikan status kepemilikan sejumlah lahan tersebut. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di sekitar kawasan daerah resapan air.
Nanang menegaskan, pihaknya tidak dapat serta-merta membongkar bangunan yang berdiri di bantaran situ. Meski demikian, pemerintah mengakui adanya ketentuan yang melarang pendirian bangunan di sempadan daerah aliran sungai.
Pemprov Banten, lanjut Nanang, saat ini tengah mencari solusi untuk menata bangunan yang berdiri di kawasan DAS. Ia mencontohkan penataan bangunan liar untuk kegiatan usaha di Situ Cipondoh, Kota Tangerang, yang di
nilainya telah berjalan cukup baik.


































