BPOM Belum Tetapkan Tersangka Penggerebekan Gudang Mie Instan di Mauk

Penggerebekan gudang mie instan di Mauk, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan gudang mie instan di Mauk, Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Meski sudah terbukti melakukan penimbunan sebanyak 75 ton mie instan Kedaluwarsa, dan sudah dilakukan penggrebekan pada gudang milik CV Herindo pada Kamis, (7/9/2017) hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi. Dan dalam waktu dekat BPOM akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. "Sampai saat ini, baru ada Tujuh orang saksi yang diperiksa, ke tujuh saksi tersebut diantaranya adalah, security, penjaga gudang, sopir, beberapa pegawai gudang lain" terang Shinta, penyidik BPOM Serang pada Sabtu, (9/9/2017).

Dari 75 ton lebih mie kedaluwarsa yang disita BPOM Serang, ada produk mie merk ternama yakni Indomie. Produk Indomie terbaru Real Meat ini memang kurang laku dipasaran. Produk Indomie tersebut salah satu di antara produk yang disita. "Ada beberapa produk Indomie juga yang disita diantara produk lain" terang Shinta.

Sebelumnya diberitakan, BPOM Serang menggerebek sebuah gudang penyimpanan mie instan milik CV Herindo di Kampung Sawah Besar RT 12/05 Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, pada Kamis 07/09/2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM berhasil mengamankan ribuan kilogram mie instan yang sudah kedaluwarsa. Mie instan dan makanan ringan tersebut diduga berasal dari ritel yang ada di kawasan Kabupaten dan Kota di Tangerang. Penyidik dari BPOM masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di gudang milik Doni Antonio tersebut.

 

 

Go to top