Dinas PUPR Diminta Membacklist Pelaksana Proyek Jembatan Cisoka

Dinas PUPR Diminta Membacklist Pelaksana Proyek Jembatan Cisoka

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dalam menyikapi kegiatan proyek pembangunan jembatan Cisoka 2 yang dinilai tak kunjung selesai, lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten black list pelaksa proyek pembangunan jembatan Cisoka 2.

Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud menilai banyak kejanggalan dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan Cisoka 2 tersebut. Pasalnya, dalam sisa waktu yang singkat dan tersisa itu, suatu hal yang mustahil jembatan tersebut bisa selesai.

"Selain melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pelaksana, kami juga meminta dinas PUPR untuk black list perusahaan pihak pelaksana proyek tersebut," ungkap Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Senin (26/12/2022).

Suhud menilai, hanya keajaiban yang bisa merampungkan kegiatan proyek pembangunan jembatan Cisoka 2 tersebut.

"Dikatakan pak Kadis PUPR Provinsi Banten dalam Desember 2022 ini jembatan Cisoka 2 itu akan rampung, bisa jadi kalau ada Sangkuriang yang bikin keajaiban, sementara progressnya saat ini, pantauan kami di lapangan lebih kurang 60 persen," ujar Suhud.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan saat dikonfirmasi oleh detakbanten.com melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (9/11/2022).

"Insyaallah, kegiatan proyek pembangunan jembatan Cisoka 2 itu akan selesai pada akhir Desember 2022 mendatang," ungkap Kadis PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan.

Menurut Arlan, proyek pembangunan jembatan Cisoka 2 yang diklaim rampung itu, dilihat dari kontraknya.

"Sesuai dengan kontrak selesai," ujar Arlan singkat.

Diketahui, waktu pelaksanaan proyek tersebut 177 hari kalender dengan anggaran sebesar Rp. 4.742.477.000, nomor kontrak 600/111.5/SPK/PJBT-CSK2/BBM/DPUPR/VI/2022, tahun anggaran 2022 melalui Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. (Day/Han).

Go to top