Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Anggota DPRD Tangsel Lapor Balik ke Polisi

 Asropi Setiawan bersama pengacara dan kuasa ahli waris saat laporkan balik kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong di Polres Tangsel. Asropi Setiawan bersama pengacara dan kuasa ahli waris saat laporkan balik kasus dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong di Polres Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota DPRD Kota Tangsel Asropi Setiawan, melaporkan dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong ke Polres Tangsel, Jumat (4/2/2022). Keduanya yakni masing-masing berinisial UK dan MSY.

Di Polres Tangsel Asropi tidak sendiri, ia datang bersama pengacaranya Jafaruddin Abdullah, kuasa ahli waris, pengurus partai dan loyalis partai PAN dan sejumlah tokoh masyarakat Kota Tangsel.

Ihwal laporan yang dilakukan Asropi ke ruang SPKT Polres Tangsel tersebut, lantaran beredarnya berita di media online lintasperistiwanusantara.com yang menyatakan dirinya diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren. Asropi pun menganggap berita tersebut telah memfitnah dan merugikan dirinya.

"Karena itu saya anggap fitnah dan mencemari nama baik saya. Saya juga saya merasa di rugikan, sebagai warga negara saya punya hak untuk melaporkan terkait berita bohong tersebut," kata Asropi di Polres Tangsel, Serpong, Jumat (4/2/2022).

Untuk diketahui, laporan yang di lakukan Asropi, merupakan upaya hukum yang di tempuh Anggota Komisi lV DPRD Tangsel tersebut lantaran pada sebelumnya, ia telah dilaporkan ke Polres Tangsel oleh terduga terkait dugaan penggelapan surat-surat tanah beberapa waktu lalu.

"Lapor balik, oleh karena itu saya ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa yang saya lakukan ini sebagai upaya hukum. Karena ini sudah merugikan banget," ujarnya.

Irfan, salah satu perwakikan ahli waris yang sah dari Raden Darmadi Kartawijaya mengungkapkan bahwa, hadirnya dia mendampingi Asropi, bertujuan untuk meluruskan tuduhan yang keliru. Dimana, surat-surat tanah yang di maksud saat ini ada pada dirinya selaku penerima kuasa dari seluruh keluarga besar Darnadi Kartawijaya.

"Terkait dengan dugaan tanah tersebut di jual pun, saya menyatakan bahwa hal itu keliru. Sebab suratnya masih berbentuk girik. Belum terjadi teransaksi apapun, belum berpindah kepada siapapun. Masih ada di tangan saya," ungkap Irfan.

Irfan jelaskan, status tanah tersebut juga belum di selesaikan atau belum di urus terkait persoalan administrasinya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka, kata Irfan, sulit rasanya ketika dinyatakan lokasi (tanah) tersebut sudah terjual.

"Apalagi kemudian timbul laporan yang pada akhirnya sangat merusak atau merugikan nama baik pak Asropi Setiawan. Oleh sebab itu, saya tergerak untuk meluruskan, bahwa kekeliruan ini harus di luruskan. Supaya nanti tidak mengakibatkan kerugian yang berlebih kepada pak Asropi," pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top