Galian Tanah di Desa Jeungjing Diduga Tak Kantongi Izin

Galian Tanah di Desa Jeungjing Diduga Tak Kantongi Izin

Detakbanten.com, TANGERANG -- Galian tanah merah yang beroperasi sudah 17 hari di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka di duga tidak mengantongi berizin, Kamis (10/3/2022). Galian tanah merah dari Desa Jeungjing di bawa ke Desa Saga samping Perumahan Permata, Kecamatan Balaraja.

Elul selaku pengelola galian mengatakan bahwa galian tanah tersebut untuk dibuat kolam.

"Galian tanah ini untuk dibuat kolam," Ucapnya.

Sambung Elul bahwa sebenarnya dirinya membeli tanah tersebut perkapling dan berbeda kepemilikannya, dan tanah itu nantinya akan di buat perumahan, sehingga dengan tanahnya yang tidak merata, dirinya melakukan pemerataan.

"Kita beli tanah beda-beda pemilik, tanah tersebut kita beli untuk kita kupas yang nantinya tanah yang sudah diratakan akan dibuat perumahan," Kata Elul.

Lanjut Elul bahwa dirinya membeli tanah tersebut sudah koordinasi dengan lingkungan.

"Kepada pemilik tanah permobil 40 ribu, tanah yang kita lewati permobil 5 rbu, lingkungan 40 rbu, tambah alat berat, pokoknya kalau kita total semuanya 120 rbu, " Urainya.

Nurlela selaku Kepala Desa (Kades) Jeungjing mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin untuk galian tanah.

"Saya tidak pernah memberikan izin untuk galian tanah, waktu itu pengelola meminta izin ke lingkungan untuk pembuatan empang," Ucap Kades.

 

 

Go to top