Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Ditutup Satpol PP

Galian Tanah Ilegal di Tigaraksa Ditutup Satpol PP

detakbanten.com TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan terhadap galian tanah ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

Aktivitas Galian Tanah tersebut di tutup karena sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitar merasa keberatan akan adanya aktivitas keluar masuk truk di pemukiman.

"Menanggapi keluhan masyarakat mengenai aktivitas mobil galian tanah yang beroperasi disana, maka kami lakukan penutupan terhadap galian tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Senin (5/2/2024).

Selain membuat masyarakat resah akan aktivitas galian tersebut, mobil pengangkut tanah juga membuat jalan pemukiman menjadi licin karena adanya tanah yang berceceran.

"Mengingat saat ini sudah masuk musim penghujan, ceceran tanah dari mobil proyek tersebut membuat jalan licin, hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan, khusunya pengendara sepeda motor," ungkapnya.

Selain itu Agus mengimbau kepada seluruh pengelola aktivitas galian tanah agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang

"Kami mengimbau kepada pengelola aktivitas galian tanah untuk mematuhi peraturan yang sudah ada. Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan terhadap aktivitas tersebut," pungkasnya.

Diketahui, pada penertiban ini Satpol PP melakukan penyegelan terhadap alat berat berupa enam unit kolbeko dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut dengan memasang PolPP Line.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries