Izin PT AJMS, Aktivis Jayanti: DTRB Akui Belum Lengkap

izin PT AJMS belum lengkap. izin PT AJMS belum lengkap.

Detakbanten.com, TANGERANG - Aktivis senior asal Jayanti Kabupaten Tangerang Banten mengatakan bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang mengakui bahwa perizinan PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (PT. AJMS) belum lengkap perizinannya.

"Pihak DTRB mengakui bahwa perizinan PT Adi Jaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) saat ini memang sedang menempuh proses Perizinan," ungkap Saidi aktivis senior asal Jayanti saat mediasi dengan pihak DTRB dan juga konsultan PT AJMS pada Rabu (15/3/202pada

Kendati demikian lanjut Saidi, meskipun pihak DTRB menyatakan sedang diproses, itu artinya perusahaan produsen plafon tersebut belum mengantongi perizinan hingga saat ini.

Dalam pertemuan itu, dihadapan pihak DTRB sebagai sosial kontrol, Saidi menyampaikan kepada legal PT, Adi Jaya Makmur Sejahtera dan konsultannya, bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin PBG/IMB, izin AMDAL, serta NIB nomor induk berusaha yang tidak sesuai.

"Saat ini mereka memiliki NIB usaha mikro, padahal luas area pabrik tersebut hampir 5 hektare, seharusnya izin NIB itu industri ,bukan usaha mikro," tegas Saidi.

Aktivis senior ini melihat ada upaya nakal perusahaan tersebut, untuk mengelabui pemerintah daerah dan membohongi masyarakat kabupaten Tangerang terkait legalitas perizinan perusahaannya.

"Oleh sebab itu, kita akan dorong terus kepada Bupati Tangerang untuk serius merespon fakta yang ada dan segera memerintahkan penegakan Perda untuk menghentikan semua kegiatan perusahaan tersebut sebelum memenuhi atau mentaati semua aturan perizinan," terang Saidi.

Saidi meminta Pemkab Tangerang untuk tidak memberikan ruang bagi pengusaha nakal

"Jangan lagi memberikan kemudahan kepada pengusaha nakal, nangkanya mereka makan tapi getahnya di tanggung oleh masyarakat Kabupaten Tangerang," tandasnya," pungkasnya.

Namun sangat disayangkan, pihak legal perusahaan PT AJMS yang mewakili perusahaan tersebut bersikukuh bahwa sudah memenuhi semua aturan yang berlaku, meskipun pihak DTRB mengakui sedang proses. (Day/Han).

 

 

Go to top