Kisruh, Ahli Waris Tolak Tawaran Yadika

Kisruh, Ahli Waris Tolak Tawaran Yadika

detaktangsel.com- PONDOK AREN, Kisruh antara Ahli waris dan pihak Yayasan Abdi Karya (Yadika) Pondok Aren RT 05/02, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemicunya terkait tuntutan ganti rugi lahan seluas 100 meter semakin memanas.

Pihak Yadika melalui surat yang ditujukan ke ahli waris melakukan penawaran harga lahan Rp2 juta per meter. Area itu digunakan sebagai akses sekolah dan akses jalan sebagian warga di RW 02, Kelurahan Jurang Mangu Barat sejak 1996. Penawaran harga yang diajukan Yadika mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) 2014.

Ahli waris yang diwakili Mahfud M langsung menolakan tawaran Yadika Pondok Aren. Menurutnya, harga itu tidak sesuai bila dibandingkan dengan pihak Yadika menggunakan lahan tersebut selama hampir 18 tahun untuk akses sekolah.

"Sesuai kesepakatan keluarga, secara tegas kami menolak tawaran tersebut," ujar Mahfud, Kamis (3/4).

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya melayangkan surat kembali kepada Yadika Pondok Aren terkait penolakan harga.

"Kita sudah layangkan surat penolakan kepada Yadika," ungkapnya.

Disinggung berapa harga yang diminta ahli waris, Mahfud mengatakan, pihaknya mematok harga di atas Rp 5 juta. Jika penawaran tersebut tetap tidak direalisasi, pihaknya akan memagar akses itu dengan batako.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memasang batako di depan gerbang sekolah Yadika," pungkas Mahfud.

Seperti diketahui, ratusan siswa SMP, SMA, dan SMK Yadika 5 serta 6, Senin (24/3), mengamuk dan merusak pagar yang terbuat dari balok dan bambu yang dibuat ahli waris. Tindakan itu sebagai bentuk protes terhadap pihak Yadika agar membayar lahan seluas 100 meter yang digunakan sekolah Yadika sejak 1996.

Pascapengrusakan pagar yang dilakukan siswa Yadika tersebut, pihak Kelurahan Jurang Mangu Barat dan Kecamatan Pondok Aren melakukan mediasi untuk kedua belah pihak di ruang rapat Kecamatan Pondok Aren, Kamis (27/3) lalu. (Red)

 

 

Go to top