Komisi l ke Pol PP Tangsel Soal Dugaan Tiang Monopole Tak Berijin: Kalau Begitu Dipretelin Aja!

Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan Kamboja di RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel. Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan Kamboja di RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, ikut menyoroti tiang menara seluler monopole yang berdiri di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Pamahan Kamboja sektor 12 BSD, Kecamatan Serpong.

Jonis mengatakan, jika pembangunan tiang tower seluler monopole tersebut tidak memenuhi syarat, seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan dan Gedung, maka artinya pengusaha tidak menghormati peraturan di Tangsel.

"Pemilik jangan seenaknya mencari penghasilan tapi tidak mengindahkan peraturan di Tangsel, semua yang tidak menghormati dan mengindahkan aturan harus ditindak, jangan pandang bulu," kata Rizki Jonis di DPRD Kota Tangsel, Senin (27/5/2025).

Dia menegaskan, pihak Satpol PP seharusnya tidak ragu dalam melakukan penindakan. Sejauh yang dia tahu, Satpol PP telah melakukan pemanggilan kepada pemilik tiang menara seluler yang diduga belum berijin tersebut. Akan tetapi pengusaha atau pemilik diketahui tidak datang.

Dengan begitu, Rizki Jonis menegaskan Satpol PP bisa menyita semua barang-barang penunjang berdirinya pembangunan tiang menara seluler monopole. Karena Rizki menilai, pengusaha sudah menganggap enteng aturan yang ada di Tangsel.

"Kalau begitu dipretelin aja, kenapa harus takut? Yang bisa dipretelin, ya pretelin. Salah sendiri di panggil Pol PP tidak datang," tegas Rizki Jonis.

Begitupun dengan dinas terkait yang membemberikan ijin, jika bangunan tiang seluler monopole itu diduga tidak ada ijinnya, maka secepatnya bisa melakukan pembongkaran.

"Pemerintah Kota Tangsel harus tegas. Begitupun investor, harus menghormati peraturan yang ada di Tangsel," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel segel pembangunan tiang menara seluler monopole di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Pamahan Kamboja di Sektor 12 BSD, Senin (27/5/2924).

Bangunan yang berlokasi di TPBU RT 005/002 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong tersebut, diduga belum mengantongi ijin. Adapun pembangunannya diperkirakan sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Stap bagian penegakan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel, Yogi Ayudya Taufik Fauzi menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada perusahaan pemilik tiang seluler monopole sebanyak satu kali. Namun penanggung jawab pembangunan tiang monopole tidak hadir.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, mereka dari pihak perusahaan tidak hadir. Berarti kan tidak ada konfirmasi, tindaklanjutnya kita lakukan penyegelan. Bahwa tower itu diduga memang tidak ada ijinnya," kata Yogi di kantornya.

Ijin yang dimaksud, menurut Yogi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 3 tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Tadi kita sudah sampaikan agar penanggungjawab (pembangunan menara monopole-red) untuk datang ke kantor," terang Yogi.

Yogi menegaskan, apabila persyaratan pendirian tiang seluler monopole tidak dipenuhi pihak perusahaan, maka pihaknya akan memberikan surat pembongkaran kepada perusahaan agar membongkar sendiri tiang monopole tersebut.

"Sesuai Perda nomor 3 tahun 2023, di pasal 109 itu ada sanksi-sanksinya. Nanti tindak lanjutnya akan kita berikan surat perintah untuk pembongkaran sendiri oleh perusahaan. Karena bukan tupoksi Pol PP untuk membongkar, kalau pembongkaran itu adanya di dinas lain," ujarnya.

Pantauan di lokasi pembangunan menara seluler monopole di TPBU Pamahan, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, terlihat garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ikat pada tiang monopole hingga ke mesin molen.

Disisi lain, nampak juga stiker segel bertuliskan Satpol PP Kota Tangsel, menempel pada dasar tiang monopole. Pada bagian warna putih stiker, tertulis Berdasarkan Perda Kota Tangsel Nomor 3 tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung. Pasal yaitu pasal 109 (1) jo ayat 4.

 

 

Go to top