Selain Disegel, Pengurus TPBU Pamahan di Serpong Tolak Pembangunan Tiang Monopole

Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan, RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel. Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan, RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Pembangunan tiang menara seluler monopole di TPBU Pamahan, RT 005/002 Kelurahan Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di segel Satpol PP setempat.

Kekinian, pembangunan tiang seluler monopole tersebut keberadaannya juga di tolak oleh pengelola TPBU Pamahan Kamboja Sektor 12, BSD Serpong.

Sejumlah tokoh masyarakat, TNI/Polri dan lurah dari salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Serpong, sempat duduk bareng di keramat yang ada di TPBU tersebut pasca adanya penyegelan.

Berdasarkan informasi, TPBU tersebut rencananya akan dijadikan salah satu cagar budaya yang ada di Kota Tangsel.

"Ini cagar budaya, makam keramat. Udah saya daftarin, ini ngak boleh buat komersil. Udah setahun di ajukan, cuma belum datang tim verifikasinya," ungkap warga yang enggan disebutkan namanya di lokasi TPBU Pamahan, Senin (27/5/2024).

Sementara Mursidik, pengurus TPBU mengungkapkan, TPBU Pamahan secara keseluruhan di peruntukan untuk pemakaman. Dia pun menolak jika TPBU Pamahan di komersilkan.

"Tadi kita dengar kan di tolak. Sudah menyalahi aturan, tanah ini kan tanah makam. Semua di peruntukan buat makam tiga kelurahan, Mekar Jaya, Rawa Buntu dan Ciater," ungkap Mursidik.

Sedangkan pembagian batas untuk ketiga wilayah tersebut, secara lisan disebut Mursidik, sudah di bagi-bagi. Mursidik sendiri belakangan diketahui sebagai pengurus TPBU Pamahan untuk wilayah Rawa Mekar Jaya.

Dia pun mau tak mau harus mengikuti keinginan masyarakat jika keberadaan tiang menara seluler monopole tersebut harus segera di bongkar mengingat keberadaannya sudah menyalahi aturan.

"Kalau memang kemauan masyarakat menolak, ya mau ngak mau, (tiang menara monopole) di bongkar," jelasnya.

Wahyu, salah satu pekerja pembangunan tiang menara seluler monopole usai duduk bareng bersama tokoh masyarakat, TNI/Polri dan lurah, belum bisa memberikan keterangan terkait penyegelan pembangunan monopole tersebut.

"Ya gimana yah, saya ngak memiliki kewenangan," singkat Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segel pembangunan tiang menara seluler monopole di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Pamahan Kamboja di Sektor 12 BSD.

Bangunan yang berlokasi di TPBU RT 005/002 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong tersebut, diduga belum mengantongi ijin. Adapun pembangunannya diperkirakan sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Stap bagian penegakan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel, Yogi Ayudya Taufik Fauzi menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada perusahaan pemilik tiang seluler monopole sebanyak satu kali. Namun penanggung jawab pembangunan tiang monopole tidak hadir.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, mereka dari pihak perusahaan tidak hadir. Berarti kan tidak ada konfirmasi, tindaklanjutnya kita lakukan penyegelan. Bahwa tower itu diduga memang tidak ada ijinnya," kata Yogi di kantornya.

Ijin yang dimaksud, menurut Yogi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 3 tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Tadi kita sudah sampaikan agar penanggungjawab (pembangunan menara monopole-red) untuk datang ke kantor," terang Yogi.

Yogi menegaskan, apabila persyaratan pendirian tiang seluler monopole tidak dipenuhi pihak perusahaan, maka pihaknya akan memberikan surat pembongkaran kepada perusahaan agar membongkar sendiri tiang monopole tersebut.

"Sesuai Perda nomor 3 tahun 2023, di pasal 109 itu ada sanksi-sanksinya. Nanti tindak lanjutnya akan kita berikan surat perintah untuk pembongkaran sendiri oleh perusahaan. Karena bukan tupoksi Pol PP untuk membongkar, kalau pembongkaran itu adanya di dinas lain," ujarnya.

 

 

Go to top