Pembebasan Tanah di Cikasungka Dinilai Ada Intervensi Oleh Oknum Calo

Pembebasan Tanah di Cikasungka Dinilai Ada Intervensi Oleh Oknum Calo

Detakbanten.com, TANGERANG -- Salah satu warga kampung Pasir Ceuri RT 06 RW 01 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten yang berisial TN bin ZK mengaku sering didatangi serta mendapat Intervensi dari oknum mafia tanah alias calo sebelum dilakukan pembebasan.

"Sebelum dilakukan pembebasan tanah itu, saya didatangi terus oleh AG dan AY, saya didesak terus untuk secepatnya dijual, katanya bakal persulit lah, ini dan itu," ungkap TN bin ZK saat ditemui di kediamannya pada Kamis (1/9/2022) lalu.

TN bin ZK juga mengaku bidang tanah miliknya itu dihargai 60 ribu rupiah per meter, dan pembayarannya pun diangsur alias dicicil melalui AY.

"Pembayarannya juga dicicil beberapa kali, kadang 2 juta, 5 juta tidak sekaligus dan terakhir mereka bayarkan sebesar 20 juta rupiah, saya juga nggak ingat lagi sudah berapa jumlahnya," terang TN dengan bahasa Sunda.

Selain itu TN bin ZK mengatakan, penjualan tanah tersebut melalui orang berinisial AG dan AY itu hanya bermodalkan SPPT atas nama Kasti. Namun ia mengaku tidak punya surat atau dokumen lain atas tanah tersebut.

"Saya jual nya pakai SPPT saja sementara bidang tanah tersebut setelah diukur kata AG dan AY itu cuma lebih kurang 2.700 meter persegi," ujarnya.

TN bin ZK yang saat itu ditemani oleh sang suami mengaku bahwa tanah seluas 3.500 meter persegi itu secara historisnya tanah tersebut diberikan oleh orang tua nya berinisial ZK hasil pembelian dari MT bin RRM.

"Tanah bapak dapat beli sama MT bin RRM," ujarnya.

Sementara itu MRY kuasa ahli waris MT bin RRM (83) mengatakan, secara administrasi penjualan yang dilakukan oleh TN bin ZK dinilai cacat hukum, pasalnya bidang tanah tersebut masih atas nama RB bin RM.

"Seharusnya penjualan tanah yang dilakukan oleh TN bin ZK tersebut harus ada atau harus disertakan surat keterangan dari ahli waris yaitu MT bin RRM," ujar MYR saat ditemui di kediamannya Minggu (4/9/2022).

Kendati demikian sebagai kuasa atas ahli waris MT bin RRM tidak mempermasalahkan hal itu, namun pihaknya mempertanyakan sisa lahan milik ahli waris MT bin RRM yaitu tanah atas nama RB bin RRM seluas 3.430 meter persegi.

"Kami menduga ada oknum Mafia atau calo yang sengaja mencaplok tanah tersebut serta memalsukan data, hal itu bisa terjerat pasal 385 adanya korporasi dan itu bisa pidana dan juga itu perbuatan melawan hukum," pungkas MRY. (Day/Han).

Go to top