Pencuri HP di Cikupa Dibebaskan Karena Restorative Justice

Pencuri HP di Cikupa Dibebaskan Karena Restorative Justice

Detakbanten.com, TANGERANG - Melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menghentikan penuntutan terhadap MAS (20) dalam kasus pencurian HP.

Penyelesaian kasus pidana pencurian melalui restorative justice ini dilakukan setelah korban (SUB) yang dicuri HP nya memberi maaf kepada tersangka dan sepakat untuk berdamai.

Selain itu, dalam surat ketetapan penghentian penuntutan juga disebutkan, restorative justice diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, korban juga sudah memberi maaf atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, saat membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, Rabu 22 Juni 2022.

Kepada wartawan, Nova menjelaskan penghentian penuntutan kasus pidana pencurian tersebut didasarkan pada peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia melanjutkan, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Kedua, ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun dan Ketiga, nilai kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.

"Namun berdasarkan surat edaran Jampidum Nomor 1 Tahun 2022, bahwa ketiga syarat ini dapat disimpangi dengan syarat-syarat tertentu," jelasnya

Maka dari itu, sambung Nova, kerugian kasus pidana pencurian handphone merk Realme yang mencapai Rp 3,2 juta itu bisa disimpangi.

Terlebih, dalam proses perdamaian itu pihak korban sudah memberikan maaf dan sudah dilakukan perdamaian pada 17 Juni 2022 lalu di rumah Restorative Justice disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari tersangka.

"Dengan dasar perdamaian itulah maka kita mengajukan permohonan restorative justice kepada Kejagung," terangnya

"Dan Alhamdulillah tadi pagi melalui Jampidum permohonan penghentian penuntutan yang kami ajukan diterima," tukasnya

Sementara usai dinyatakan bebas MAS (20) mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga menangis sambil memeluk korban seraya berterima kasih karena sudah dimaafkan.

MAS mengaku gelap mata hingga akhirnya nekat mencuri ponsel milik korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dirinya mengakui kejadian bermula ketika dirinya yang tinggal di Jakarta pergi ke rumah saudaranya di Serang, Banten, untuk mencari pinjaman uang dengan sepeda motor, akan tetapi meski sudah menempuh perjalanan yang cukup jauh, AS harus pulang dengan tangan hampa lantaran saudaranya juga tak punya.

"Saya memutuskan untuk kembali ke Jakarta tapi ketika sampai di daerah Cikupa motor saya habis bensin, saya bingung harus gimana, karena saya tidak punya uang,"ungkapnya.

Dalam keadaan terdesak dia melihat sebuah ponsel yang tergeletak di etalase di sebuah toko sembako. Tanpa pikir panjang, dia pun mencoba mencuri handphone milik korban.

"Karena terdesak kebutuhan ekonomi, saya juga harus bayar kontrakan juga, ingin bayar uang masuk kuliah, lalu saya terpikir untuk mencuri handphone itu," paparnya.

Namun naas, aksinya dipergoki oleh korban hingga akhirnya dia diamankan ke Mapolsek Cikupa, Tangerang.

"Disitu saya tertangkap oleh korban dan saya langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dikatakan MAS, sebelum akhirnya dibebaskan dirinya ditahan oleh pihak berwajib kurang lebih selama dua bulan di Polsek Cikupa.

Dia juga mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terlebih, dia hanya tinggal berdua bersama sang ibu setelah ayahnya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

"Kalau bukan saya siapa yang mau menjaga ibu saya, karena saya juga sebagai tulang punggung bagi ibu saya," pungkasnya.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries