Pengunjuk Rasa 'Serbu' Puspemkot

Pengunjuk Rasa 'Serbu'  Puspemkot Pengunjuk Rasa 'Serbu' Puspemkot

detaktangerang.com - TANGERANG, Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) dan LSM Banten Raya menyerbu Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/3). Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka mengritisi program yang dijalankan pemerintahan yang dipimpin Walikota Arief R Wismansyah.


Koordinator Aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jigo menilai, Kota Tangerang sudah tidak layak lagi disebut dengan Kota Beriman dan Berakhlakul Karimah. Karena pemerintahan daerah ini kurang bagus.


Telah diketahui banyak masyarakat, menurutnya, sejak Arief R Wismansyah menjabat Walikota, terjadi rotasi besar - besaran. Namun, penyeleksian pegawai PDAM Tirta Benteng. Misalnya, pengangkatan Tony Wismantoro diduga tidak logis atau tidak masuk akal.


Contoh lainnya, ia mengatakan, banyak terjadi banjir yang melanda Kota Tangerang karena hingga sampai saat ini masih belum ada solusi. Bahkan, pelayanan kesehatan masih dipersulit.


"Banyak masyarakat yang kecewa terhadap program di pemerintahan ini," tandasnya.


Di tempat koordinator aksi dari mahasiswa UMT Gafer mengatakan, banyak lagi masalah yang terjadi di kota ini yang belum ditangani. Keberadaan menara (tower) telekomunikasi seluler berdiri di Kota Tangerang tidak mempunyai perizinan.

Padahal bangunan yang tidak memiliki izin tentu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 7/2001 tentan IMB pasal 2 ayat 1, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 2/Per/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan.

dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi pasal 3 ayat 2. Lalu, melanggar Peraturan Mendag, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman No 18/2009, No 07/PRT/M/2009. No 19/PER/M.Kominfo/03/2009, No 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan bersama menara telekomunikasi pasal 4 ayat 1.


Selain dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, ia menandaskan, keberadaan tower tanpa izin bisa merugikan keuangan negara. Karena tidak masuk dalam daftar retribusi. (Ayu)

 

 

Go to top