PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan

PMPRI Desak DPRD Gunakan Hak Interpelasi, Makzulkan Bupati Asahan

Detakbanten.com, ASAHAN (Sumut) - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan "geruduk" kantor Bupati Asahan, Rabu (3/5) sekitar pukul 10:20 Wib.

Massa yang datang dengan menggunakan beberapa becak,sepedamotor membawa soundsistem, miniatur keranda mayat,spanduk dan foster yang bertuliskan hujatan kepada Bupati Asahan.

Kedatangan demonstran meminta dan mendesak agar Bupati Asahan, H. Surya Bsc mundur dari jabatannya. Karena dinilai telah melukai hati masyarakat Asahan yang pergi ke luar negeri tanpa adanya izin dan diduga menggunakan uang APBD.

"Kami minta Bupati Asahan H. Surya Bsc untuk segera mundur dari jabatannya. Karena Bupati telah melanggar UU No 23 Tahun 2014 Tentang Izin Keluar Negeri Kepala Daerah. Maka itu, kami juga meminta dan mendesak Presiden RI, Mendagri dan Gubernur Sumut untuk segera mencopot Bupati Asahan. Karena pergi keluar negeri tanpa adanya izin, " teriak Adha Khairuddin dalam orasinya didepan kantor Bupati Asahan.

Selain itu, kata Adha dalam orasinya,kami juga meminta dan mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, untuk menindak ASN yang ikut dengan Bupati Asahan ke Malaysia dan Singapura pada tanggal 17 Desember Tahun 2022 lalu.

"Bupati Asahan dan para Kadis berangkat ke luar negeri. Diduga berangkat menggunakan uang APBD Asahan. Kalau itu benar terjadi, maka mereka semua sudah melukai hati rakyat Asahan, " tegas Adha Khairuddin.

Setelah beberapa jam pendemo melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Asahan. Namun tidak ada satupun pejabat yang bersedia menerima mereka. Akhirnya massa bergerak menuju Kantor DPRD Asahan Jalan Jenderal Ahmad Yanni Kisaran.

Sesampainya digedung dewan, massa langsung melakukan orasinya didepan para wakil rakyat.

"Kami meminta dan mendesak seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Asahan untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk segera memakzulkan Bupati Asahan. Karena Bupati sudah melanggar UU No 23 Tahun 2014 yang pergi keluar negeri tanpa izin, " teriak Isa Anshori Hasibuan dalam orasinya.

"Kami meminta dan mengajak seluruh masyarakat Asahan, untuk bersama sama melakukan mosi tidak percaya dengan kepemimpinan H. Surya Bsc sebagai Bupati Asahan. Dan kami mengajak Masyarakat Asahan untuk tidak mengakui Surya sebagai Bupati Asahan.

Setelah beberapa jam mereka melakukan orasi didepan gedung dewan secara bergantian. Akhirnya pendemo diterima oleh Anggota DPRD Asahan dari Komisi A, Jansen Hisar Hutasohit dan Komisi B, Parlindungan Manurung.

Jansen Hisar Hutasohit dalam jawabannya didepan massa PMPRI Asahan, mengaku akan akan meneruskan permintaan LSM PMPRI Asahan ke Pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD.

"Semua permintaan rekan-rekan PMPRI akan kita sampekan pada Ketua DPRD, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Asahan. Untuk mengusulkan agar melakukan hak interpelasi melakukan pemakzulan pada Bupati Asahan," tegas Jansen Hisar Hutasohit.

 

 

Go to top