Polisi Berhasil Amankan Juru Tulis Togel di Sebuah Rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai

Polisi Berhasil Amankan Juru Tulis Togel di Sebuah Rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut) -- Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian jenis togel Hongkong. Penangkapan yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekitar Pukul 21. 30 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama DS (40), wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH mengatakan "Pada Hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, sekira Pukul 21:00 Wib, setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel atau Hongkong di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai," Kata Kasat.

"Setelah diketahui tepatnya yang berada di dalam rumah DS, kemudian sekira Pukul 21:30 Wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda DJH Manulang berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti," Tambah nya.

Selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung membawa DS ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, ia yang menulis nomor judi Togel tersebut dengan cara menunggu kiriman orang lain yang ingin memasang nomor judi togel melalui sms atau pesan WhatsApp, kemudian seluruh pesanan nomor judi togel tersebut dikirim kembali oleh pelaku melalui pesan WhatsApp ke situs Kunci 4D dengan menggunakan Handphone milik pelaku.

"Satreskrim dan Polsek jajaran dri tgl 1 sampai 22 agustus telah melakukan penangkapan sebanyak 5 kasus dgn 5 tersangka serta bb uang dan hp, Polres tanjung balai akan terus melakukan penindakan terhadap judi oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain judi apalagi sebagai penulis ataupun bandar," Ucap AKP Eri Prasetiyo SH mengakhiri.

Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Enam lembar kertas yang bertuliskan angka no pesanan. Satu unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru. Satu unit handphone android merk VIVO V2027 warna putih. Dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp.812.000,. (Gani)

 

 

Go to top