Raperda PKD Diusulkan, Eksekutif & Legialatif di Tangsel Lakukan Penyelarasan

Bapemperda bersama BPKAD saat rapat penyelarasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung DPRD Tangsel. Bapemperda bersama BPKAD saat rapat penyelarasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di gedung DPRD Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Pemkot Tangsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) ke DPRD Kota Tangsel.

Sebelum dilanjutkan pembahasan, Raperda tersebut terlebih dahulu dilakukan penyelerasan dan kajian antaran BPKAD bersama dengan Badan Pembentukan Pewraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel.

Kepala BPKAD kota Tangsel Warman Syanudin menyebutkan, Raperda yang diusulkan tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keungangan Daerah. Namun lantaran perubahannya begitu besar, maka menjadi usulan Perda baru dan bukan revisi.

“Jadi ini Raperda baru, bukan revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2011. Karena perubahannya begitu banyak, sehingga harus menjadi Perda baru. Dan tadi rancangannya baru saja kita usulkan dan saat ini baru tahap penyelarasan bersama dengan Bapemperda. Dan Alhamdulillah Bampeperda setuju untuk diteruskan,” kata Warman di gedung DPRD Tangsel, Kamis (2/9/2021).

Warman jelaskan, perubahan besar dalam Raperda tersebut, jika dalam struktur anggaran di aturan yang lama hanya ada dua struktur, yakni Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Namun dalam Raperda yang tengah diusulkan itu, ada Belanja Modal, Belanja Opersioanal, dan Belanja Transfer.

“Kalau dulu itu belanja pegawai itu adanya di belanja tidak langsung, dalam Raperda ini belanja pegawai masuk ke dalam belanja opersional. Kalua dulu belanja barang dan jasa itu masuk ke dalam belanja langsung, sekarang itu dia tersendiri. Jadi perubahannya itu besar, ada sekitar lebih dari 200 pasal yang ada di dalam draft Raperda ini,” ungkapnya.

Warman sebutkan, perubahan aturan pengelolaan keuangan daerah itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Jadi ini amanat PP, dimana paling lambat itu di 2022 semua daerah harus memiliki Perda baru tentang pengelolaan keuangan daerah, dan kita di Tangsel mengusulkannya sekarang,” ujarnya.

Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan mengatakan, dari hasil penyelarasan dengan BPKAD terkait Raperda yang diusulkan itu, maka Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan dilanjutkan ke tahap paripurna.

“Raperda ini memang sangat dibutuhhan atau sifatnya penitng, maka dalam minggu-minggu depan harus segera diparipurnakan, kajiannya sudah lengkap. Tinggal nanti pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wawan. (Dra)

 

 

Go to top