Soal Aksi Warga PKT Tolak Pengukuran Tanah, Ini Penjelasan Lurah Murtado

Lurah PKT, Murtado saat menemui warga yang menggelar aksi tolak pengukuran tanah yang di klaim tanah garapan dan menjadi fasos-fasum warga. Lurah PKT, Murtado saat menemui warga yang menggelar aksi tolak pengukuran tanah yang di klaim tanah garapan dan menjadi fasos-fasum warga.

detakbanten.com, TANGSEL-Aksi puluhan warga Pondok Kacang Timur (PKT), Kecamatan Pondok Aren, menolak pengukuran tanah yang diklaim sebagai tanah garapan dan merupakan fasos-fasum warga. Aksi warga mendapat penjagaan dari kepolisian Polsek Pondok Aren.

Mereka pun menyampaikan aspirasinya di jalanan yang berada dipinggir lapangan sepkbola Kelurahan PKT. Satu persatu warga yang di tokohkan, menyampaikan orasinya di pinggir lapangan yang berada tak jauh dari kantor Kelurahan PKT.

Merasa tak ditanggapi pihak kelurahan, Ketua Forum Komunikasi Antar Warga (Forwaka), Lia Dahlia meminta agar lurah PKT, Murtado, segera hadir untuk menemui warga yang menggelar orasi.

"Tolong pak, tolong hadir. Apa harus saya jemput, saya jemput yah," kata Lia melalui pengeras suara. Lia pun berjalan ke kantor kelurahan PKT. Namun, belum sempat wanita yang berdomisili di RT 01/RW 02 ini sampai di kelurahan, dia dicegah warga lainnya.

Tak lama kemudian, lurah PKT Murtado pun, datang dan menemui warga. Melalui pengeras suara, Murtado membenarkan adanya rencana pengukuran terhadap tanah yang diklaim warga sebagai tanah garapan yang memiliki luas 1.8000 meter lebih tersebut.

"Cuma pengukuran itu, bukan untuk mendasarkan atau menggusur atau menutup jalan dan lain sebagainya," ungkap Murtado.

Murtado juga menjelaskan bahwa, tanah yang dipersoalkan warga saat ini, adalah tanah yang memang memiliki surat. Pemerintah, Murtado menerangkan, tidak boleh memonopoli terkait surat yang ada di tanah tersebut. Namun pengukuran yang akan dilakukan hari ini, untuk mengetahui batas-batas tanah tersebut.

"Jadi saya sampaikan disini, bahwa tanah itu dimana batasnya. Jadi dia mengakui tanah itu, tanah itu dimana adanya, dan dimana batasnya," terang Murtado.

Dia menyebutkan, karena surat tersebut yang mengeluarkan BPN, maka BPN yang memiliki tanggungjawab. BPN, Murtado bilang, ingin melihat tanah yang di klaim sebagai tanah garapan itu.

"Nah, BPN ingin melihat, makanya diukur lah oleh BPN, dilihat. Jadi kalau isu pengukuran lapangan, penggusuran lapangan, menutup jalanan, itu sampai saat ini tidak ada. Tidak ada bahasa itu," ujarnya.

Murtado menegaskan, persoalan warga yang mempermasalahkan tanah tersebut, harus terlebih dahulu di-clearkan-oleh BPN.

"Untuk lapangan dan jalanan, itu adalah fasilitas umum, itu urusan pemerintah," pungkasnya.

 

 

Go to top