Soal Dugaan Penyimpangan Pasar Daon, Jaksa Tigaraksa Panggil Kades

Soal Dugaan Penyimpangan Pasar Daon, Jaksa Tigaraksa Panggil Kades

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil Kepala Desa Daon Johani pada Senin (9/1/2023), pemanggilan Kades Daon tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan pasar daon yang berlokasi di Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

"Kemarin Senin 9/1/2023, Kepala Desa Daon kita panggil Ke Ke kantor, untuk di mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pasar Daon," kata Ate Qusyaeni kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (10/1/2023).

Selain manggil Kepala Desa Daon, peyidik juga memanggil lima orang teklait pengelolaan pasar Daon, diantaranya Sekretaris Desa, Bendahara, koordinator Pasar serta pihak - pihak lainnya, hanya saja diantara 6 yang dipanggil, hanya 3 orang saja yang datang.

"Kemarin kita panggil jam 8, namun tanpa komfirmasi terlebih dahulu, dia datang jam 2 siang, dengan alasan mengikuti kegiatan pembukaan MTQ tingkat Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Setelah somasi kedua tidak digubris oleh Kepala Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, akhirnya Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay secara resmi melaporkan Ke Kejaksaan, laporan bernomor 221115-5/Lapdu/DPN - GI /XI/2022 dikayangkan pada hari ini Rabu ( red) (16/11/2022).

Dalam laporanya LSM menduga adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) pasar Daon kepada para pedagang, pungli tersebut dilakukan Kades Daon bersama Pengurus Pasar Desa Daon selama 2 tahun.

" Bukti - bukti dugaan pungutan liar ( pungli) sudah saya lampirkan ke dalam surat pengaduan, dan sudah diterima oleh Kejaksaan,"tandasnya.

Gumay mengatakan, alasan dirinya selaku ketua LSM Gerhana membuka laporan Ke Kejari Kabupaten Tangerang, karena saat ini dirinya berupaya melakukan somasi 1 sampai dengan somasi ke 2, kepada Pemerintah Desa Daon dengan dugaan pungutan liar (Pungli) atas sewa kios dan los pasar kepada para pedagang, karena tanah yang dijadikan pasar tersebut diduga memiliki sertifikat hak pakai (SHP) berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang, bahwa lahan tersebut milik aset Pemkab Tangerang.

"Karena somasi saya tidak digubris, akhirnya saya melakukan laporan secara resmi ke kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang,"tandasnya.

Pungutan liar ( pungli) yang saat ini terjadi di Pasar Daon Kata Gumay, harus dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas dari Pemkab Tangerang, karena setiap pungutan baik dalam jumlah besar atau kecil harus seizin pemkab Tangerang.

"Kami ada datanya bahwa tanah Pasar Daon tercatat senagai aset Pemkab Tangerang," tandasnya. ( Day/Han)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries