Tak Gunakan Masker, 55 Pelanggar PSBB Di Tangsel Kena Sanksi Sosial

Tak Gunakan Masker, 55 Pelanggar PSBB Di Tangsel Kena Sanksi Sosial

detakbanten.com TANGSELl - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia masker di pasar tradisional. Kali ini dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga dalam penggunaan masker, Satpol PP memberikan sanksi sosial.

Pantauan wartawan, dalam rangka perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap X, Satpol PP menggelar razia masker di Pasar Serpong. Ratusan warga yang beraktivitas di pasar menjadi sasaran, Rabu (9/9/2020).

Dari ratusan warga itu, 55 warga tanpa mengenakan masker terjaring razia. Mereka para pelanggar PSBB langsung dikenakan sanksi sosial berupa penggunaan rompi oranye dan membersihkan pasar dengan cara memungut sampah.

Salah satu warga yang terjaring razia masker, RO (35), mengaku dirinya akan lebih mengedepankan protokol kesehatan. Bapak dua anak itu mengaku baru menyadari pentingnya penggunaan masker setelah dikenakan sanksi sosial.

"Baru kali ini kena razia, kedepannya tidak akan mengulangi. Lebih baik saya pakai masker dari pada dikenai sanksi bersihkan pasar dengan memungut sampah. Soalnya saya tidak kuat dengan bau sampah," kata RO saat dijumpai dilokasi.

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry kepada wartawan menyampaikan, dari 55 warga pelanggar PSBB tersebut 20 diantaranya langsung di rapid test dilokasi. Hasilnya pun dalam rapid test tersebut nihil.

Menurut Muksin, pihaknya memberikan sanksi sosial dilokasi lantaran untuk menekan penyebaran covid-19. Selain itu, kata Muksin, sanksi tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan warga tentang protokol kesehatan.

"Dalam razia kali ini kami berhasil mengamankan 55 warga tanpa masker, 20 diantaranya langsung dilakukan rapid test dan hasilnya nihil. Sanksi sosial ini langsung kami terapkan, bagi pelanggar langsung kami kenakan rompi oranye dan membersihkan pasar dengan memungut sampah,"terang Muksin Al Fachry.

Dalam kesempatan itu, Muksin menjelaskan, dalam razia kali ini terdapat peningkatan kedisiplinan warga soal penggunaan masker. Dari 55 pelanggar PSBB tersebut 20 diantaranya warga Tangsel dan sisanya didominasi warga Bogor dan Depok, Jawa Barat.

Dengan begitu, Satpol PP berharap untuk kedepannya pelanggar PSBB di Tangsel akan terus berkurang. Pasalnya, dengan adanya sanksi sosial yang akan terus diterapkan, pihaknya meyakini akan berhasil untuk menekan penyebaran covid-19 di Tangerang Selatan. (DN).

 

 

Go to top