Terkait Kasus Alkes, Enam Pejabat Tangsel Diperiksa KPK

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam pejabat Pemerintah Kota Tangeran Selatan (Pemkot Tangsel) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret Dadang Priatna sebagai tersangka.

Pejabat yang diperiksa, yakni Sekda Kota Tangsel Dudung E Direja, staf ahli Wali Kota Tangsel Eddy Adolf Nicolas Malonda, dan Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel Uus Kusnadi.

"Mereka akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, beberapa hari lalu.

Selain ketiga pejabat tersebut, Priharsa mengatakan masih ada tiga orang lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel Mathoda, mantan kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Joko Suryanto, dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel Dendi Pryandana.

Meski demikian, Priharsa belum bisa memastikan bagaimana hubungan alkes ini staf ahli Wali Kota Tangsel, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Tata Kota. Intinya, pejabat- pejabat selain Dudung juga diduga mengetahui pengadaannya. Keterangan Eddy Adolf Nicolas Malonda, Uus Kusnadi, Matodah, Joko Suryanto, dan Dendi Pryandana dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

Sebelumnya (Kamis, 15/1), KPK juga sudah memanggil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebagai saksi dalam kasus yang sama Alkes Tangsel.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangsel, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna, serta Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries