Detak Banten - Detak Berita Banten Seketika Menjangkau Dunia

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

detakanten.com TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (13/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga teknis, serta jajaran perusahaan umum daerah.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan dilakukan selama lima hari, yakni pada 6, 7, 8, 10, dan 11 Agustus 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin, mengatakan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, efektivitas belanja, serta aspirasi masyarakat.

“Pembahasan dilakukan secara komprehensif, mendalam, konstruktif, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Astayudin dalam rapat paripurna.

Menurut Astay, berdasarkan hasil pembahasan, struktur utama anggaran tidak mengalami perubahan. Pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 ditetapkan sebesar Rp8,76 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,55 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,20 triliun.

PAD antara lain bersumber dari pajak daerah sebesar Rp4,44 triliun, retribusi daerah Rp223,76 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp67,08 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp2,76 triliun dan transfer antardaerah sebesar Rp436,65 miliar.

Pada sisi belanja, anggaran perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp9,43 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp6,70 triliun, belanja modal Rp1,76 triliun, belanja tidak terduga Rp42,82 miliar, dan belanja transfer Rp914,31 miliar.

Adapun pembiayaan daerah tetap sebesar Rp671,86 miliar dan seluruhnya berasal dari penerimaan pembiayaan. Pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal maupun pengeluaran pembiayaan lainnya.

"Selain menyetujui perubahan KUA-PPAS, DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan belanja daerah lebih efektif dan tepat sasaran, " Ujarnya.

Salah satu perhatian utama DPRD adalah optimalisasi pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah diminta memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan terkait.

DPRD juga meminta penagihan piutang pajak dilakukan secara intensif dan transparan. Potensi penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp75 miliar per bulan diminta dicatat berdasarkan realisasi dan potensi riil penerimaan, bukan sekadar berdasarkan angka proyeksi.

Penguatan peran juru sita pajak internal juga menjadi rekomendasi. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan penagihan tunggakan wajib pajak tanpa menambah beban operasional maupun melakukan rekrutmen pegawai baru.

DPRD turut menyoroti sektor parkir, khususnya pada fasilitas milik pemerintah daerah dan empat RSUD. Pengelolaan parkir didorong menggunakan sistem yang lebih transparan atau melalui pola kerja sama dengan BUMD maupun pemerintah kecamatan guna meningkatkan pendapatan sekaligus mencegah kebocoran dan pungutan liar.

Di sektor ketenagakerjaan, DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja menyusun program pelatihan berbasis kebutuhan industri. Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kemitraan dengan perusahaan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja dan kompetensi yang diperlukan.

Pemerintah daerah juga diminta memperluas akses informasi lowongan kerja melalui portal resmi dan kegiatan bursa kerja secara hibrida hingga tingkat kecamatan. Kebijakan yang mendorong terbukanya kesempatan kerja bagi warga Kabupaten Tangerang juga perlu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di bidang pendidikan, DPRD meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengantisipasi peningkatan jumlah siswa mutasi masuk yang diperkirakan mencapai 24.000 siswa.

Pembangunan dan penambahan ruang kelas baru juga diminta diprioritaskan di wilayah dengan kepadatan penduduk dan jumlah peserta didik tinggi, termasuk wilayah yang memiliki kebutuhan serupa dengan SDN Pasir Jaya.

Sementara di sektor kesehatan, DPRD menekankan pentingnya pemenuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Tigaraksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas pelayanan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rumah sakit rujukan di luar daerah.

DPRD juga merekomendasikan penguatan program penanganan stunting melalui sinkronisasi data dan intervensi lintas sektor. Program tidak hanya diarahkan pada aspek kesehatan, tetapi juga akses air bersih, sanitasi, lingkungan, dan faktor pendukung lainnya.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas berbagai masukan selama proses pembahasan.

Menurutnya, masukan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan KUA-PPAS 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan prioritas pembangunan daerah.

“Semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Tangerang secara berkelanjutan,” kata Intan.

Intan menegaskan, nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Setelah kesepakatan ditandatangani, Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menyusun dan melakukan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran perangkat daerah. Dokumen tersebut kemudian dihimpun sebagai dasar penyusunan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2026 untuk dibahas bersama DPRD.

Dengan persetujuan perubahan KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD kini memiliki pijakan bersama untuk memastikan perubahan APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek administratif dan fiskal, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Lepas 200 Pelajar Calon Siswa Sekolah Rakyat

detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melepas 200 pelajar jenjang SMP dan SMA pada acara Sarasehan Bupati Tangerang dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Aula Diklat Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/26).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 yang sekaligus menjadi momentum untuk memberikan penguatan kepada calon siswa dan tenaga pendidik sebelum memasuki lingkungan pendidikan baru.

Dalam kesempatannya, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan kehadiran program Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan akses pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Sekolah Rakyat menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk memastikan anak-anak Kabupaten Tangerang mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak, berkualitas, dan mampu mengembangkan potensi mereka,” ujarnya.

Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, Bupati Maesyal menilai persiapan MPLS menjadi tahapan penting dalam membangun kesan pertama yang positif bagi para siswa. Menurutnya, MPLS tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas awal masuk sekolah, tetapi harus menjadi gerbang untuk menciptakan rasa nyaman, aman, dan semangat belajar bagi semua peserta didik.

“Saya minta seluruh panitia dan tenaga pendidik mempersiapkan MPLS dengan sebaik-baiknya. Pastikan anak-anak kita merasa nyaman, aman, gembira, dan antusias ketika pertama kali memasuki Sekolah Rakyat,” tegasnya.

Ia juga menekankan agar pelaksanaan MPLS mengedepankan prinsip ramah anak dan inklusif, serta terbebas dari segala bentuk perundungan, kekerasan maupun tindakan senioritas yang berlebihan.
Selain itu, MPLS diharapkan menjadi momentum untuk menanamkan karakter dan nilai kebangsaan kepada peserta didik sejak hari pertama. Nilai religius, kedisiplinan, gotong royong, serta kecintaan terhadap tanah air perlu diperkenalkan dan dibiasakan dalam kehidupan sekolah.

“Karakter harus dibangun sejak awal. Kita ingin anak-anak tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga memiliki akhlak, kedisiplinan, semangat gotong royong, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,” katanya.

Bupati Maesyal juga meminta tenaga pendidik mengoptimalkan masa persiapan MPLS untuk melakukan pemetaan terhadap bakat, minat, dan potensi masing-masing siswa. Dengan demikian, proses pendidikan di Sekolah Rakyat dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan peserta didik nantinya
“Setiap anak memiliki potensi yang berbeda. Karena itu, kenali bakat, minat, dan kemampuan mereka sejak awal agar bisa dikembangkan secara optimal,” pintanya.

Di hadapan para calon siswa dan tenaga pendidik, Bupati Maesyal berharap pelaksanaan MPLS dapat menjadi awal yang baik dalam membangun kepercayaan diri dan semangat belajar para siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Kabupaten Tangerang.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat bertugas kepada seluruh tenaga pendidik dan guru yang telah mendapatkan amanah untuk mendidik para siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 Kabupaten Tangerang.

“Selamat bertugas kepada seluruh guru dan tenaga pendidik. Mari bersama-sama memberikan pendidikan terbaik dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan, serta mampu mengantarkan anak-anak kita meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan mengatakan, sebanyak 200 calon siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 8 telah dilepas oleh Bupati Tangerang. Para siswa juga mendapat bingkisan berupa suvenir, mukena bagi perempuan, sarung bagi laki-laki, serta uang saku Rp500.000 per orang.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Insyaallah, Bapak Bupati akan hadir dalam acara MPLS di Poltek Curug. MPLS ini secara khusus metodenya langsung dari Kementerian Sosial dan akan dilaksanakan selama satu minggu,” ujarnya.

Aziz menjelaskan, pelaksanaan MPLS akan didampingi lima alumni Akademi Militer (Akmil) yang telah disiapkan. Pendampingan tersebut difokuskan pada pembentukan disiplin, kebersihan, sikap, dan tata krama siswa. Setelah MPLS, proses pembelajaran akan mengikuti teknis yang telah disiapkan pihak Sekolah Rakyat untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Sementara itu, salah satu calon siswi Sekolah Rakyat yang berasal dari Kecamatan Sindang Jaya, Siti Syahla Fauziyyah, mengaku senang dan bersyukur mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat. Alumni Pesantren Darul Muttaqin 2 tersebut berharap kesempatan ini dapat menjadi jalan untuk membanggakan kedua orang tuanya.

“Saya merasa senang bisa terpilih di antara murid-murid yang lain dan mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Siti mengatakan, dirinya ingin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meraih cita-cita menjadi seorang pilot. Ia berharap pendidikan di Sekolah Rakyat dapat membantunya mengembangkan kemampuan dan mencapai cita-cita yang selama ini diimpikannya.

"Terima kasih kepada Bupati Tangerang yang telah memberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari Sekolah Rakyat. Saya berharap dapat mengikuti seluruh proses pendidikan dengan baik dan mewujudkan cita-cita di masa depan," ucapnya

Anggota DPRD H Yaya Amsori dan Kades Saga Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih

detakbanten.com TANGERANG -- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Yaya Amsori dari fraksi Demokrat dan Kepala Desa Saga H Sarnata menghadiri peresmian jembatan Garuda merah putih di Kampung Pekong Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang pada Jumat (13/08/2026).

Pada kesempatan tersebut, H Yaya Amsori diberikan kesempatan untuk memotong kain pita didampingi Camat Balaraja Wili Patria dan Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, Danramil Balaraja Kapten Inf Beriman Halawa , Kepala Desa Saga, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang H Yaya Amsori mengapresiasi adanya pembangunan jembatan merah putih yang dibangun oleh Polri, menurutnya kegiatan positif tentunya sangat dirasakan manfaatnya oleh warga, apalagi jembatan yang sebelumnya hanya bongkahan bambu dan rawan tergerus sungai Cimanceuri jika musim penghujan tiba.

" Saya sebagai wakil masyarakat sangat mengapresiasi pembangunan jembatan merah putih yang dibangun oleh Polresta Tangerang, semoga bermanfaat bagi masyarakat,"tandasnya.

Sementara Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto mengucapkan terima kasih atas dukungan warga kampung Pekong Desa Saga Kecamatan Balaraja, menurutnya, jembatan merah putih ini merupakan wujud kepedulian dari kepolisian atas keluhan warga terutama petani, diharapkan dengan adanya jembatan ini dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

" Saya mewakili pimpinan, berharap agar jembatan ini dapat digunakan, dan berharap agar warga bisa merawatnya dengan sebaik-baiknya,"tandasnya.

Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan

detakbanten.com KAB. LEBAK - Gubernur Banten Andra Soni mengikuti Peresmian 3.395 Jembatan TNI Polri dan 3.000 Sumber Air Bersih TNI AD oleh Presiden Prabowo Subianto. Andra Soni mengikuti peresmian secara virtual bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dan Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki di Jembatan Merah Putih Presisi Polri Kampung Bayah Satu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (13/8/2026).

Sebelum acara, Andra Soni bersama Irjen Hengki dan Fahmi Hakim menyambut kedatangan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo bersama rombongan di Lapangan Merdeka, Kecamatan Bayah. 

“Hari ini kita resmikan 3.396 jembatan dan 3.000 sumber air bersih. Menjalankan misi pengabdian, misi bakti kepada rakyat. TNI adalah tentara rakyat. Polri adalah polisi rakyat,” kata Presiden Prabowo Subianto dari Istana Negara, Jakarta.

Menurut Prabowo, pembangunan Jembatan Merah Putih dan pembangunan sumber air bersih untuk masyarakat membuktikan bangsa Indonesia yang bersatu. Termasuk, bergotong royong menggali potensi yang ada di Indonesia.

“Kita telah bahu membahu. Saudara telah menangkap apa arti menjadi pemimpin. Bahagianya bisa berbuat yang berarti bagi rakyat kita. Rakyat juga telah mengakui,” katanya.

Presiden Prabowo mengatakan, negara harus hadir untuk rakyat yang paling terpencil, dan paling jauh. Masyarakat Indonesia harus menikmati kualitas hidup yang lebih baik.

Menurut Prabowo, pembangunan Jembatan Merah Putih dan sumber air bersih untuk masyarakat adalah bukti TNI dan Polri mencintai masyarakat. Itu juga adalah bentuk bakti kepada rakyat dan kepada negara.

Dalam laporannya, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, jembatan yang telah dibangun, terpanjang dibangun di Aceh Tamiang yang panjangnya 240 meter. Sedangkan yang paling sulit di Ogan Komering Ilir yang membutuhkan waktu enam bulan dan harus menggunakan ponton dan patok-patok penguat tanah.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam laporannya mengatakan, Polri menargetkan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polri sebanyak 895.

“875 sudah selesai dibangun, 17 jembatan dalam proses pembangunan, dan empat jembatan dalam perencanaan,” ucapnya.

“145 jembatan Merah Putih Polri Presisi  di wilayah Polda Banten, terbanyak dibanding wilayah Polda lainnya,” katanya menambahkan.

Sebelum dilakukan peresmian, Andra Soni bersama Forkopimda Provinsi Banten mendampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau Bakti Kesehatan Biddokes Polda Banten melibatkan Puskesmas Bayah untuk 1500 peserta dan pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Lebak diikuti oleh masyarakat dan para ojol yang akan memperpanjang SIM.

Usai peresmian, Kapolri menyapa para pelajar yang turut menikmati hasil pembanguan  jembatan untuk akses menuju sekolah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tas dan alat tulis untuk para pelajar oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. (Zal)

DPD Golkar Kab Tangerang Gelar Pendidikan Politik Teknik Edukasi dan Pendampingan

detakbanten.com TANGERANG -- Partai Golkar Kabupaten Tangerang terus memanaskan mesin organisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Langkah yang ditempuh adalah dengan melaksanakan pendidikan politik untuk kader.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, pendidikan politik adalah langkah meningkatkan kapasitas kader. Sehingga bisa melakukan pendekatan kepada pemilih pemula.

"Selain itu, pendidikan politik juga merupakan salah satu cara penting untuk membangun kualitas demokrasi," kata Intan saat kegiatan Pendidikan Politik Pendekatan Kader pada Pemilih Pemula: Teknik Edukasi dan Pendampingan Pemilu yang digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Kamis (13/8/2026).

Intan melanjutkan, kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas kader dalam memberikan edukasi politik kepada pemilih pemula. Khususnya mengenai pentingnya memahami proses pemilu, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta membangun kesadaran politik yang kritis.

Intan, yang juga menjabat Wakil Bupati Tangerang menegaskan, pendidikan politik tidak boleh berhenti pada upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam memberikan suara.

"Pemilih pemula perlu mendapatkan pemahaman yang utuh agar mampu menentukan pilihan politik berdasarkan informasi dan pertimbangan yang rasional," ujar Intan.

Dia menilai generasi muda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah demokrasi ke depan. Karena itu, kader partai juga dituntut memiliki kemampuan edukasi yang baik ketika berinteraksi dengan kelompok pemilih pemula.

"Anak-anak muda harus memiliki keberanian untuk bertanya, memahami persoalan, dan menentukan pilihan berdasarkan pengetahuan," katanya.

Intan juga menekankan pentingnya pendampingan yang dilakukan secara edukatif. Menurutnya, pendekatan kepada pemilih pemula semestinya tidak hanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Tetapi menjadi proses pendidikan politik yang berkelanjutan.

"Pendidikan politik harus membangun kesadaran. Jangan sampai politik hanya dipahami sebagai urusan memilih lima tahun sekali," ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Partai Golkar Kabupaten Tangerang mendorong kader agar mampu menjadi penghubung antara partai, masyarakat, dan generasi pemilih baru dengan pendekatan yang lebih edukatif. Serta sesuai dengan karakter pemilih muda.

Intan juga berharap kegiatan pendidikan politik dapat melahirkan kader yang tidak hanya memahami mekanisme pemilu. Tetapi juga mampu menjelaskan demokrasi secara sederhana dan mudah diterima oleh generasi muda.

"Kalau kita ingin demokrasi kita semakin berkualitas, maka pendidikan politiknya juga harus berkualitas," pungkasnya.

Bukan Tewas Gantung Diri, Wanita di Pasar Kemis Tewas Dibunuh Pacarnya

detakbanten.com TANGERANG --;Personel Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang membongkar tabir kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tergantung di sebuah kontrakan di wilayah Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Selasa, (19/5/2026). R ditemukan tewas diduga dibunuh pacarnya, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya kejanggalan dalam penemuan mayat yang seolah bunuh diri dengan cara gantung diri. Wa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, awalnya korban ditemukan dalam keadaan seperti orang yang melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri.

"Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra Waspada, dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kondisi tersebut, lanjut Indra Waspada, menimbulkan kecurigaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk tidak berhenti pada dugaan awal bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Atas dasar temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan CCTV, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri komunikasi antara korban dengan sejumlah pihak.

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi Whats's App antara korban dengan seorang pria berinisial A," terang Indra Waspada.

Komunikasi tersebut terjadi pada Minggu, (17/5/2026), atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di salah satu minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A, yang berusia 30 tahun. Kemudian pada Sabtu, (1/8/2026), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A.

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan tersangka A, diketahui pada Minggu (17/5/2026), tersangka menghubungi korban lalu mengajaknya bertemu. Tersangka datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah korban datang, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin, (18/5/2026), saat berada di dalam kontrakan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.

"Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri," kata Indra Waspada.

Setelah itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban. barang-barang tersebut kemudian dibawa oleh tersangka. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dan kembali menggunakan sepeda motor miliknya.

"Barang-barang milik korban itu dibuang tersangka di aliran Sungai Cisadane," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa tersangka dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan asmara. Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya.

"Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra Waspada.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Bupati Hadiri Lepas sambut Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah AR Fachrudin

detakbanten.com TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri acara lepas sambut Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin (Unimar) masa jabatan 2026-2030 sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Unimar, Selasa (11/8/26).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan bahwa pembangunan gedung baru Unimar memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar pembangunan fisik. Infrastruktur pendidikan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun masa depan dan investasi generasi muda.

“Hari ini kita juga menjadi saksi dimulainya pembangunan gedung baru Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin. Bagi saya, pembangunan ini bukan hanya tentang membangun sebuah gedung secara fisik. Tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun masa depan generasi muda,” ujar Bupati Maesyal Rasyid

Ia berharap kehadiran gedung baru tersebut nantinya dapat semakin memperkuat peran Unimar dalam mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, kompeten, kreatif, inovatif, serta memiliki daya saing.

"Pendidikan tinggi dituntut tidak hanya memberikan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk kemampuan berpikir kritis, kreatif, adaptif, serta karakter dan integritas yang kuat," tandasnya

Lanjut dia, pendidikan merupakan salah satu solusi penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memutus rantai keterbatasan ekonomi. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan penyelenggara berbagai pendidikan tinggi negeri dan swasta telah menjalin komitmen menghadirkan Program Beasiswa Tangerang Gemilang, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

"Kita tidak ingin anak-anak yang memiliki potensi, prestasi dan cita-cita tinggi terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya. Jangan sampai kemampuan ekonomi menjadi batas bagi seseorang untuk meraih masa depannya,” ungkapnya.

Menurut dia, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan, melainkan investasi untuk masa depan generasi muda. Dengan membuka akses pendidikan yang lebih luas, pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bagi kami, beasiswa bukan sekadar bantuan biaya pendidikan. Beasiswa adalah investasi untuk masa depan anak-anak kita. Saat lulus, mereka bisa kerja maupun menciptakan lapangan kerja sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.

Bupati Maesyal juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi dan dunia usaha untuk menjawab tantangan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia kerja.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Perguruan tinggi juga tidak mungkin berjalan sendiri. Kita harus duduk bersama, membangun sinergi, menyatukan sumber daya, dan menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia kerja,” ungkapnya.

Ia berharap sinergi antara Pemkab Tangerang dan Unimar dapat terus diperkuat sehingga akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi semakin meningkat, sekaligus juga membuka kompetensi yang lebih banyak bagi generasi muda untuk bisa masuk dunia usaha, membuka ruang kerja mandiri serta peningkatan kesempatan dalam berkarier.

“Kalau tiga kekuatan ini kita satukan, maka kita tidak hanya mencetak lulusan, tetapi kita dapat mencetak generasi Tangerang yang unggul, mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran BPH Unimar yang mendapatkan amanah untuk masa jabatan 2026-2030. Ia berharap kepengurusan baru mampu membawa Unimar semakin maju, berkualitas, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Pergantian kepengurusan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi merupakan estafet amanah dan tanggung jawab untuk membawa Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin semakin maju, semakin berkualitas, dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran BPH sebelumnya atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusinya dalam membangun dan mengembangkan Unimar.

Gubernur Andra Soni Setujui Empat Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Banten

detakbanten.com BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan/dan atau atas inisiatif DPRD Provinsi Banten. Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan menggunakan inisiatif mengusulkan empat Raperda," ungkap Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyetujui keempat Raperda itu untuk dilanjutkan pembahasannya. Ia akan mendukung pembahasan tersebut agar dapat segera diimplementasikan menjadi Perda.

"Insya Allah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ucapnya.

Menurut Andra Soni, Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi riil di lapangan. “Usaha Kecil dan Mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” ujarnya.

“Pemerintah hadir dalam membina, membantu badan hukumnya, pemberdayaannya, serta pengembangannya. Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” katanya menambahkan.

Berkenaan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra Soni mengatakan, perubahan itu sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan. Termasuk untuk mendukung kemudahan berusaha, serta mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.

"Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.

Untuk Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Andra Soni mengatakan, Raperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Andra Soni mengatakan, sebagian kewenangan pengelolaan telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Provinsi.

“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ungkanya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, paripurna dilaksanakan atas proses Raperada usulan DPRD Proviinsi Banten. Hari ini, agendanya adalah mendengarkan pendapat dari gubernur atas usulan DPRD.

“Berdasarkan kajian beliau, pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda. Tentu kami berharap besok ada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu baru kita membuat pansus. Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder khususnya terkait dengan empat Raperda,” kata Fahmi Hakim. (Zal)

Klaim Lahan Militer vs Warga Tangerang, Pengamat Adib Miftahul : Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

detakbanten.com Tangerang — Ribuan warga yang bermukim di empat desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendesak negara segera mengakhiri sengketa agraria yang telah mendera lahan tempat tinggal mereka secara turun-temurun. Konflik penguasaan lahan yang berpangkal dari Surat Perintah Pangdam V/Jayakarta Nomor Sprin/805-3/VI/1984 itu kian mendesak untuk diselesaikan, menyusul masifnya progres pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Tol sepanjang 39,4 kilometer yang terbagi dalam tiga fase ini menjadi urat nadi baru konektivitas barat-selatan Tangerang. Saat ini, Fase 1 ruas Serpong–Legok sepanjang 5,15 kilometer telah beroperasi penuh. Namun di balik deru pembangunan infrastruktur tersebut, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, Palasari, dan Kemuning terancam tergilas pusaran konflik agraria tanpa kejelasan nasib, terutama di tengah bayang-bayang pembebasan lahan untuk kelanjutan Fase 2 dan Fase 3.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) sekaligus akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul menilai sengkarut agraria di tingkat akar rumput sebenarnya bukan persoalan yang rumit secara administratif. Menurutnya, akar pencatatan penguasaan tanah di Indonesia memiliki jalur hukum yang sangat terang, mulai dari tingkat desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Urusan tanah itu sebetulnya mudah. Dari zaman sebelum kemerdekaan hingga adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sampai sekarang, desa mempunyai riwayat tanah yang jelas," ujar Adib saat diwawancarai, Selasa (11/8).

Ia menjelaskan, validasi kepemilikan tanah dapat dilacak secara transparan melalui Buku C Desa yang kemudian bertransformasi menjadi Akta Jual Beli (AJB) hingga peta bidang dan sertifikat di BPN yang didukung oleh warkah tanah. Jika seluruh dokumen dan riwayat historis penguasaan tanah oleh warga terbukti sah menurut hukum agraria, negara wajib mengakuinya. Sebaliknya, jika institusi militer memiliki alas hak yang tercatat secara sah berdasarkan aturan yang berlaku, mekanisme hukum juga menyediakan jalurnya.

"Tinggal sinkronkan saja. Kalau terbukti klaim warga sesuai aturan, ya harus dipenuhi. Begitu juga sebaliknya, kalau Kodam punya tanah yang tercatat jelas sesuai aturan, silakan. Buku C di desa dicari pasti ketemu, warkah di BPN juga ada," tegasnya.

Adib Miftahul mengungkap, kerumitan di lapangan kerap kali bukan disebabkan oleh benturan aturan normatif, melainkan akibat ulah pemburu renten agraria. Ia menduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja memperkeruh situasi demi meraup keuntungan pribadi di tengah momentum pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

"Yang membuat sulit adalah ada oknum-oknum yang berusaha mengeruk keuntungan pribadi, apalagi menjelang pembebasan lahan tol, di mana mereka sudah melihat ada celah keuntungan yang bisa diolah," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi pelanggaran administratif yang kerap lahir dari persekongkolan jahat di birokrasi pertanahan. Menurutnya, produk hukum yang diterbitkan BPN dapat dibatalkan secara hukum apabila dalam penerbitannya terbukti mengabaikan Buku C Desa—baik yang merugikan hak kepemilikan masyarakat maupun yang tidak sesuai dengan alas hak institusi.

Adib Miftahul juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik institusi maupun kelompok tertentu, yang memonopoli klaim nasionalisme demi melegitimasi penggusuran atau pengabaian hak-hak rakyat. Ia mengingatkan bahwa baik masyarakat di tingkat tapak maupun unsur TNI sama-sama memiliki akar sejarah perjuangan bangsa.

"Jangan ada pihak yang merasa paling merah putih dari Republik ini. Masyarakat di desa itu juga sebagian merupakan keturunan para pejuang yang dulu mempertahankan kemerdekaan, sementara tentara juga berjuang. Keduanya berhak atas keadilan yang sesuai aturan," kata Adib.

Dalam pandangannya, BPN kerap menjadi titik lemah dalam simpul penyelesaian konflik agraria. Ia menyoroti kecenderungan institusi pertanahan yang kerap terlalu memaksakan penerbitan produk hukum demi melayani permintaan institusi atau pihak tertentu tanpa mengindahkan hak-hak dasar masyarakat kecil di tingkat tapak.

"Di berbagai kasus, BPN memiliki kelemahan: ketika ada permintaan dari institusi lain, rakyat sering kali dikorbankan sehingga produk yang diterbitkan terlalu memaksakan. Contohnya, ada tanah yang diblokir secara sistematis karena dugaan korupsi, tetapi tanah rakyat yang tidak tahu apa-apa ikut terkena blokir. Model-model birokrasi seperti ini yang membuat rakyat pusing," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang, pemrakarsa proyek Tol Serpong–Balaraja, serta instansi terkait lainnya mengenai tuntutan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan oleh warga di keempat desa tersebut. ***

Lima Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polisi

detakbanten.com TANGERANG --Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)

"Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari," kata Indra Waspada.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

"Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan," ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

"Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut," kata Indra Waspada.

Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

"Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

"Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang," terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What's App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.

"Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Indra Waspada.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Go to top